KETIK, SITUBONDO – Sidang tuntutan yang akan di bacakan Jaksa KPK di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2025 mendatang dengan terdakwa korupsi mantan Bupati Situbondo KS, LBH Mitra Santri meminta agar KS di tuntut tinggi, Senin 29 September 2025.
“Hal ini sebagai efek jera dan pembelajaran bagi bagi para oknum pejabat Pemkab Situbondo agar tidak berbuat korupsi. Karena di Pasal 11 dan 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan ruang yang lebar bagi Jaksa KPK untuk menuntut 20 tahun penjara,” kata Direktur LBH Mitra Santri, Asrawi SH.
Bagaimanapun, lanjut Asrawi, perbuatan korupsi harus dihapus dan hilang dari Bumi Kabupaten Situbondo agar para oknum pejabat yang korupsi tidak punya ruang di Pemkab Situbondo. “Dengan cara menuntut maksimal 20 tahun penjara kepada mantan Bupati Situbondo KS, maka ruang gerak oknum pejabat untuk korupsi akan terganjal,” harap Asrawi.
Oleh karena itu, sambung Asrawi, LBH Mitra Santri berharap Jaksa KPK mempertimbangkan pola korupsi yang di jeratkan kepada mantan Bupati Situbondo KS karena melibatkan banyak pihak yang melingkarinya, termasuk para kontraktor yang ada di dalamnya.
“LBH Mitra Santri akan terus memantau sidang KS di Pengedilan Tipikor Surabaya, agar tidak ada pembelokan hukum korupsi di dalamnya. Apabila tuntutan ringan, maka pola korupsi yang di lakukan KS memungkinkan akan diikuti oleh oknum pejabat lainnya di Pemkab Situbondo,” pungkas Asrawi (*)