KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KB) Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, mengungkap langkah-langkah tegas yang dilakukan pihaknya untuk menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa lima anak di bawah usia 10 tahun.
Dugaan itu melibatkan seorang guru mengaji yang selama ini dipercaya mengajar di wilayah Bacan Selatan.
Menurut Karima, koordinasi lintas instansi menjadi kunci. DP3KB akan menjalin komunikasi intens dengan Camat dan Kepala Desa dimana kasus itu terjadi untuk memastikan jumlah Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang resmi terdaftar serta memantau keberadaan tempat pengajian rumahan.
“Kami juga mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara tempat pengajian yang terkait untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Karima Minggu 30 November 2025.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan status sekolah terkait, serta menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan. Kepala sekolah tempat korban menimba ilmu, turut dilibatkan dalam proses ini agar kasus ini mendapat perhatian serius.
DP3KB juga menggandeng Kementerian Agama untuk memverifikasi izin TPQ dan jumlah lembaga pengajian resmi. Karima menegaskan, semua upaya ini dilakukan untuk memastikan keamanan anak-anak di Halmahera Selatan.
“Tidak ada kompromi dalam kasus kekerasan anak. Semua pelaku akan diproses hukum berdasarkan pengakuan korban dan bukti yang ada,” tegasnya.
Pemantauan tidak berhenti di situ. Bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan, DP3KB memonitor kemungkinan adanya korban lain.
Camat dan kepala desa diminta aktif mendampingi korban selama proses pemeriksaan, termasuk menyediakan makan dan snack, karena pemeriksaan kadang memakan waktu hingga tujuh jam.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindak dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Karima menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku dan pihaknya berkomitmen memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab kita bersama sebagai pemimpin wilayah. Anak-anak harus merasa aman saat belajar dan mengaji,” kata Karima menutup penjelasannya.
