KETIK, LUMAJANG – Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani akan mempertanyakan kelanjutan PT. Kalijeruk Baru (KJB) yang dikirim beberapa waktu lalu. Sesuai kewenangan DPRD, pihaknya akan menanyakan kembali perihal rekomendasi tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lumajang Hj. Oktafiyani ketika bertemu dengan puluhan awak media dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan awak media di Loby DPRD Lumajang, Jumat, 28 November 2025.
Ketua DPRD Lumajang berjanji akan mendatangi BPN Lumajang, Polres Lumajang dan Kejaksaan ata rekomendasi yang telah dikirim DPRD Lumajang terkait operasional PT. KJB di Randuagung Lumajang.
“Rekomendasi kita pada waktu itu agar PT. KJB menghentikan kegiatannya, namun apakah sudah benar-benar dihentikan atau tidak, ini yang akan kita tanyakan nanti,” kata Oktafiyani.
Oktafiyani berjanji akan mendatangi lembaga-lembaga tersebut untuk memastikan apakah lembaga-lembaga yang menerima rekomendasi tersebut benar-benar telah melakukan cek lapangan di lokasi HGU PT. KJB.
Oktafiyani juga mengatakan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, maka pihak DPRD hanya bisa sebetas memberikan rekomendasi, namun tidak bisa melakukan penutupan langsung.
“Kita sebatas memberi rekomendasi saja, soal dihentikan atau ditutup, itu merupakan kewenangan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Oktafiyani.(*)
