KETIK, SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap enam orang pesilat atau pendekar yang melakukan pengeroyokan HFR, di Jalan Raya Menganti, Sabtu, 21 Juni 2025. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok.
Enam pelaku yang ditangkap berinisial FMA (18), MRA (20), GRS (19), AS (29), AIS (21) dan BN (26) mengaku mengeroyok korban lantaran menggunakan atribut perguruan silat.
”Setelah berkumpul rombongan PSHW dan rombongan Pagar Nusa tersebut melakukan konvoi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis, 26 Juni 2025.
AKBP Edy menjelaskan sekitar 20 orang terdiri dari dua perguruan silat ini melakukan konvoi dari kawasan Kedungdoro. Dalam aksi konvoi itu gerombolan perguruan silat turut membawa senjata tajam berupa celurit ukuran besar dan kecil, kerambit, hingga golok.
"Puluhan anggota dari kedua perguruan silat dalam aksi konvoinya sengaja mencari sasaran dari perguruan silat lain secara acak," ucap Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 dini hari rombongan PSHW dan Pagarnusa tiba di sekitaran Jalan Menganti, Wiyung. Rombongan berpapasan dengan seorang pengendara yang mengenakan atribut perguruan silat berupa jaket hoodie dengan logo dari Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT).
Korban yang tengah melintas seorang diri secara serta merta menjadi sasaran pengeroyokan dari rombongan perguruan silat. Tidak hanya menggunakan tangan kosong, para pelaku bahkan turut menggunakan senjata tajam untuk mengeroyok korban yang berasal dari Sambikerep tersebut.
”Ada yang menggunakan alat bantu senjata tajam kerambit untuk melukai korban. Mengenai leher sebelah kanan korban,” jelas mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Pelaku yang terjatuh dari kendaraan langsung melarikan diri dengan meninggal kendaraannya. Sementara para pelaku kembali ke markas di kawasan Kedunganyar.
Dengan perbuatan pelaku, keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Pidana kurungan penjara maksimal selama 5 tahun enam bulan menanti para pelaku," pungkasnya.(*)