Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan

17 Desember 2025 14:06 17 Des 2025 14:06

Thumbnail Lahan SDN Balung Arosbaya Ditutup Kuasa Hukum: Somasi Berakhir, Penutupan Sah Usai Pemkab Tak Beri Kejelasan
Suasana SDN Balung Aroabaya usai dilakukan penutupan oleh pemilik tanah (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Risang Bima Wijaya, kuasa hukum pemilik lahan sengketa yang ditempati sebagian bangunan SDN Balung Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menegaskan bahwa penutupan akses lahan yang dilakukan kliennya merupakan langkah sah setelah proses panjang mediasi tidak kunjung membuahkan hasil.

Langkah tersebut diambil setelah masa somasi resmi berakhir pada 17 Desember 2025.

Risang menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi sejak 5 November 2025 kepada Bupati Bangkalan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.

Surat tersebut berisi permintaan pengosongan lahan dalam tenggat waktu 30 hari, ditambah 14 hari masa toleransi, sehingga total 44 hari.

“Surat itu tidak serta-merta dikirim. Sebelumnya sudah dilakukan mediasi berkali-kali, tetapi tidak pernah ada kejelasan. Pemda hanya menempati lahan tanpa solusi, tidak membeli dan tidak mengganti,” tegasnya, Rabu, 17 Desember 2025.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, pihak pemilik lahan akhirnya melayangkan somasi terakhir dengan batas waktu pengosongan pada 17 Desember 2025. Namun, menjelang batas akhir tersebut, tepatnya pada hari ke-42, Bupati Bangkalan mengirimkan surat melalui kuasa hukumnya yang berisi ajakan untuk bermusyawarah.

Ajakan tersebut tetap disambut sebagai bentuk itikad baik. Meski demikian, Risang menegaskan bahwa musyawarah tidak akan dilakukan dalam kondisi lahan masih digunakan tanpa hak.

“Kami sambut ajakan musyawarah, tapi lahan tetap kami tutup dan pagari terlebih dahulu. Kami tidak mau musyawarah berjalan sementara tanah klien kami masih dipakai seperti sebelumnya,” ujarnya.

Ia menilai, pengalaman mediasi di masa lalu menunjukkan bahwa musyawarah kerap berujung tanpa keputusan jelas dan hanya menjadi cara untuk mengulur waktu.

“Kami khawatir ini terulang lagi, musyawarah demi musyawarah tapi tidak ada hasil. Akhirnya tanah orang terus dipakai tanpa kewajiban apa pun,” tambahnya.

Risang juga membandingkan sikap tegas pemerintah saat menertibkan warga yang menempati tanah negara.

“Kalau rakyat memakai tanah negara, disomasi seminggu saja langsung dikosongkan. Tapi ketika pemerintah menempati tanah warga, justru mencari dalil dan alasan untuk menunda,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kuasa hukum SDN Balung arosbaya bangkalan risang