KETIK, CILACAP – Misteri motif pembunuhan Pengacara asal Kabupaten Banyumas, Aris Munadi terungkap. Polisi Cilacap menyebut masalah ekonomi, tersangka terlilit hutang hingga ingin menguasai mobil korban menjadi motif pembunuhan terhadap Pengacara Aris Munadi yang ditemukan tewas di hutan Kubangkangkung Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu 11 Desember 2025.
Kakak beradik Sayudi (43) dan Jumadi (36) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa sebelum pembunuhan, korban diajak oleh tersangka untuk berziarah ke panembahan (makam orang pintar) di Jeruklegi, Cilacap.
"Korban dan pelaku sudah saling kenal sekitar satu bulan," ujar Budi saat konferensi pers, Senin 15 Desember 2025.
Setibanya di lokasi makam, korban diminta oleh tersangka untuk berdiam diri. Tersangka kemudian pamit untuk ke toilet.
"Kemudian tersangka mencari kayu kembali diam-diam dan dipukul kayu sebanyak tiga kali di bagian leher belakang sehingga korban tersungkur," katanya.
Setelah memukul korban, tersangka membawanya ke dalam mobil dan melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut dengan mencekik hingga korban meninggal dunia. "Mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen," imbuh Budi.
Sebelumnya, Sayudi sempat curhat kepada korban terkait masalah utang yang melilitnya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki hutang ratusan juta, sehingga ingin menguasai mobil korban untuk membayar utang tersebut. "Tersangka ini ingin menguasai mobil korban untuk digunakan bayar utang," ucapnya.
Jasad Aris Munadi ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Kubangkangkung pada Kamis, 11 Desember 2025, dini hari.
Anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto itu sebelumnya dilaporkan hilang ke Mapolresta Banyumas pada Senin, 25 November 2025. Korban diketahui pamit kepada keluarganya untuk pergi ke Cilacap pada Jumat 21 November 2025, namun keesokan harinya, Sabtu, 22 November 2025 korban sudah tidak dapat dihubungi. (*)
