KPID Jatim Apresiasi Langkah Pusat Perkuat Kelembagaan Lewat Revisi UU Pemda

25 Juli 2025 07:12 25 Jul 2025 07:12

Thumbnail KPID Jatim Apresiasi Langkah Pusat Perkuat Kelembagaan Lewat Revisi UU Pemda
Teks: Tampak hadir dalam pertemuan tersebut audiensi KPI Pusat dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri pada Senin (22/7). Ketua KPI Pusat Ubaidillah bersama para komisioner KPI Pusat, antara lain Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, serta Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri Foto: KPI Pusat/Ketik

KETIK, SIDOARJO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam mendorong penguatan kelembagaan KPID di seluruh Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Langkah ini dinilai penting untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini dihadapi KPID di daerah, terutama dalam aspek pendanaan dan struktur kesekretariatan.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul audiensi antara KPI Pusat dan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri yang digelar pada Senin, 22 Juli 2025.

Dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan bahwa sejak berlakunya PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, KPID di berbagai provinsi mengalami hambatan signifikan dalam menjalankan fungsinya secara optimal akibat minimnya dukungan struktural dan anggaran.

“Kami berharap dua poin penting, yakni penguatan fungsi kesekretariatan dan penganggaran KPID, dapat masuk dalam agenda revisi UU Pemda,” ujar Ubaidillah.

Senada dengan itu, Komisioner KPI Pusat Bidang PKSP, Muhammad Hasrul Hasan, menyebutkan bahwa KPID adalah garda terdepan dalam mengawasi konten penyiaran di daerah. Namun, lemahnya dukungan kelembagaan membuat pengawasan tersebut tidak bisa berjalan efektif.

“Ini momentum strategis untuk memperkuat posisi KPID, baik secara struktural maupun fungsional, agar tidak dipandang sebagai beban tetapi sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga kualitas penyiaran,” jelas Hasrul.

Merespons usulan KPI Pusat, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti masukan tersebut. Dalam waktu dekat, Kemendagri berencana memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ terkait kelembagaan dan pendanaan KPID, dengan skema anggaran hibah yang lebih pasti.

“Tahun 2026, kami targetkan anggaran hibah tetap untuk KPID bisa ditetapkan,” tegas Bahtiar.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyambut positif langkah KPI Pusat tersebut. Menurutnya, penguatan kelembagaan KPID sangat dibutuhkan agar pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah dapat berjalan maksimal.

“Inisiatif KPI Pusat adalah angin segar bagi kami di daerah. Dukungan kelembagaan dan anggaran merupakan fondasi utama untuk kami bekerja lebih optimal,” tutur Royin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap proses revisi UU Pemda dapat segera rampung sehingga penguatan kelembagaan KPID bisa segera terealisasi.

“Dengan dukungan yang kuat dari pusat dan daerah, kami yakin peran KPID akan semakin kokoh dalam menjaga ekosistem penyiaran yang sehat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPI Pusat KPI Jatim mendorong penguatan kelembagaan Revisi UUD Pemda