Kota Malang Peringkat Kedua Aset Terbanyak di Jatim, 51 Persen Belum Tersertifikasi

22 Juli 2025 14:02 22 Jul 2025 14:02

Thumbnail Kota Malang Peringkat Kedua Aset Terbanyak di Jatim, 51 Persen Belum Tersertifikasi
Subhan, Kepala BKAD Kota Malang menjelaskan 51 persen aset Kota Malang belum tersertifikasi. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang terus mengebut proses sertifikasi aset daerah. Dari total 8.264 bidang aset yang dimiliki, 51 persen di antaranya atau sekitar 4.214 bidang, hingga kini belum tersertifikasi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subhan, membenarkan data tersebut. Ia menjelaskan bahwa Kota Malang menempati posisi kedua setelah Surabaya dalam hal jumlah aset terbanyak di Jawa Timur.

"Ya, benar 51 persen (aset belum tersertifikasi). Aset kita memang banyak, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, terbanyak nomor dua. Surabaya ada sekitar 8.500, kita 8.264 bidang," ujar Subhan, Selasa, 22 Juli 2025.

Subhan merinci progres sertifikasi aset. Pada tahun 2019, baru 11 persen aset Pemkot Malang atau sejumlah 971 bidang yang berhasil disertifikasi. Progres signifikan berlanjut pada periode 2020 hingga 2024, di mana sekitar 4.000 aset berhasil mendapatkan sertifikat.

"2025 terus berproses, sampai saat ini banyak bidang aset yang baru tersertifikasi, hampir 140 bidang sampai Juli 2025. Targetnya di tahun ini ada 200 yang sertifikasi," lanjutnya.

Subhan menjelaskan butuh beberapa tahapan dalam melakukan sertifikasi aset, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran aset dilakukan dua kali, yakni oleh juru ukur dari BKAD saat proses pendaftaran, dan oleh petugas BPN setelah berkas masuk dan diteliti.

Apabila pengukuran selesai, BPN akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk kemudian sertifikat dapat diterbitkan.

"Artinya memang membutuhkan waktu yang lama untuk satu proses terbitnya satu sertifikat. Saya optimis, ini sesuatu yang harus kita kejar karena sertifikat merupakan bukti hukum yang sah, harus kita upayakan," katanya.

Subhan menekankan bahwa harus ada prinsip kehati-hatian dalam melakukan sertifikasi aset Pemkot Malang. Hal tersebut untuk menghindari potensi obyek yang didaftarkan ternyata berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), atau sebaliknya.

"Atau barangkali untuk pengamanan, ternyata ada asetnya Pemkot yang diklaim sebagai SHM. Nah ini kan harus ada verifikasi, sehingga semua yang sudah jadi sertifikat itu clean dan clear," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

BKAD Kota Malang Aset kota malang sertifikasi aset Aset daerah belum tersertifikasi Kota Malang