KETIK, SURABAYA – Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi pada tahun 2016 hinga 2021 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.
Amar putusan dibacakan hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 3 nomor undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah selanjutnya.
"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. (*)
Korupsi Rp 647 juta, Ketua UPK DPAM Divonis 2,5 Tahun
19 September 2023 05:43 19 Sep 2023 05:43
Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi usai mendengarkan dirinya divonis hakim 2,5 tahun, Selasa (19/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
27 Januari 2026 10:09
Dilema Kabel Semrawut, Diskominfo Sleman Pilih Diikat Rapi Ketimbang Tanam Tanah demi Hemat APBD
27 Januari 2026 16:34
Dikawal Langsung Wabup Lathifah, Kabupaten Malang Resmi Jadi Daerah Pilot Project Nasional
26 Januari 2026 11:41
Polres Jombang Dalami Keterlibatan Kades Sumbersari Soal Pengalihan Alsintan Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim
26 Januari 2026 08:00
Tak Lekang oleh Waktu, Ini 5 Kuliner Legendaris Favorit Warga Kota Malang
Tags:
Korupsi DAPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Korupsi Tipikor Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBaca Juga:
Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Nama Raudi Akmal MencuatBaca Juga:
Ketua Tim Pemenangan Kustini-Danang Akui Ada Keterikatan Kucuran Dana dan Agenda PolitikBaca Juga:
Saksi di Tengah Dakwaan 'Bersama-sama', Kapan Raudi Akmal Jadi Tersangka Dana Hibah Pariwisata Sleman ?Baca Juga:
Kesaksian Eks Pejabat Sleman: Raudi Akmal Titip 167 Proposal Hibah Pariwisata 'Dadakan'Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyimpangan DD di Sumberanyar Situbondo Masuk Tahap PenyelidikanBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
