KETIK, SURABAYA – Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi pada tahun 2016 hinga 2021 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.
Amar putusan dibacakan hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 3 nomor undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah selanjutnya.
"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. (*)
Korupsi Rp 647 juta, Ketua UPK DPAM Divonis 2,5 Tahun
19 September 2023 05:43 19 Sep 2023 05:43
Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi usai mendengarkan dirinya divonis hakim 2,5 tahun, Selasa (19/9/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
15 Maret 2026 16:10
Mikutopia Kota Batu Uji Coba Gratis, Wisata Bertema Jamur Ini Langsung Diserbu Pengunjung
17 Maret 2026 07:12
Bikin Haru! Ini Isi Surat Diduga Ditulis Bupati Syamsul Usai OTT KPK, Minta Maaf ke Istri dan Anak
18 Maret 2026 19:30
Berdasar Hisab Falakiyah, Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026
Tags:
Korupsi DAPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Korupsi Tipikor Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBaca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak DipertanyakanBaca Juga:
Dugaan Kesaksian Palsu di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pemantau: Ada Indikasi SettinganBaca Juga:
Fadia Arafiq Ngaku Bersama Gubernur Jateng Saat OTT KPK, Bantah Terima UangBaca Juga:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPKBaca Juga:
Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Jangan Jadi ‘Tumbal’ untuk Tutup Borok AtasanBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
