KETIK, SURABAYA – Cahyo Setyo Nugroho yang merupakan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi pada tahun 2016 hinga 2021 divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini terdakwa bersama dengan Lulik Indarwati yang merupakan bendahara UPK DAPM melakukan tindak pidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebesar Rp 647 Juta.
Amar putusan dibacakan hakim Darwanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa melanggar pasal 3 nomor undang-undang tindak pidana korupsi.
"Dengan ini terdakwa atas nama Cahyo Setyo Nugroho terbukti bersalah dan meyakinkan dengan ini terdakwa divonis dengan dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," beber ketua majelis hakim Darwanto, Selasa (19/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan ketua majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dengan putusan itu, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. "Saya pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Laskar SY.
Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo mengatakan masih akan melaporkan kepada pimpinan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sehingga ia belum bisa memastikan langkah selanjutnya.
"Kami masih menunggu keputusan pimpinan apa kita mengajukan banding atau tidak masih ada 7 hari untuk menentukan keputusan kami," jelasnya. (*)
Korupsi Rp 647 juta, Ketua UPK DPAM Divonis 2,5 Tahun
19 September 2023 05:43 19 Sep 2023 05:43
Trend Terkini
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
11 Des 2025 21:01
Baru Dibangun, Tugu Rp1 Miliar di Jombang Roboh
Tags:
Korupsi DAPM Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Korupsi Tipikor Pengadilan Tindak Pidana KorupsiBaca Juga:
Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero KorupsiBaca Juga:
Jaksa Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum H. Halim, Majelis Hakim Tegur Ketua Tim PH yang Belum Tunjukkan BASBaca Juga:
Eks Pj Bupati Sampang dan Dua Anggota DPRD Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi 19 Proyek PendidikanBaca Juga:
Dugaan Korupsi BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn, Kejari Sampang Panggil Sejumlah Pejabat Pemda Termasuk BupatiBaca Juga:
JAR Jatim Desak Kejati Jatim Supervisi Penuh Kasus Dugaan Korupsi DID PEN SampangBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
12 Des 2025 22:23
Dewan Pendidikan Brebes Kecam Penggunaan Dana BOS untuk Beli Tiket Konser Naragigs
10 Des 2025 12:49
160 Proyek Perumahan dan 9 Villa di Kabupaten Bandung Terdampak Langsung Penghentian Sementara Perizinan
10 Des 2025 14:39
Bus TransJatim Bikin Pasar Induk Among Tani Ramai Pengunjung, UPT Pasar Desak Pemasangan JPO untuk Keselamatan
13 Des 2025 11:13
Menelusuri Sejarah Haul Akbar Al Imamain, Jejak Dakwah Dua Imam dari Tarim hingga Malang
11 Des 2025 21:01
Baru Dibangun, Tugu Rp1 Miliar di Jombang Roboh
