Tarif Parkir di Cilacap Tahun 2026 Hingga 2027, Mobil Rp2.000 dan Motor Rp1.000 serta Sepeda Rp500

11 Januari 2026 22:10 11 Jan 2026 22:10

Thumbnail Tarif Parkir di Cilacap Tahun 2026 Hingga  2027, Mobil Rp2.000 dan Motor Rp1.000 serta Sepeda Rp500

Suasana lokasi parkir di tempat wisata di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Untuk memaksimalkan pendapatan dari retribusi parkir, Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan bekerja sama dengan pihak ketiga. Adapun jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah setempat, yakni pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan.

Adapun tarif parkir yang ditetapkan sepanjang tahun 2026 hingga 2027, yakni untuk kendaraan mobil Rp.2.000, sepeda motor Rp.1.000 dan sepeda Rp.500. 

Kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir ini, sudah berlangsung selama dua tahun, terhitung mulai awal tahun ini. "Kerja sama pengelolaan parkir ini berlangsung selama dua tahun, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Djasun, Minggu 11 Januari 2025.

Lebih lanjut, Djasun mengatakan, melalui sistem zonasi dan sesuai dengan hasil survei serta pemetaan Dishub, maka diharapkan pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir dapat optimal. "Untuk wilayah zonasi pertama meliputi eks Kota Cilacap dan eks Distrik Cilacap, kemudian zonasi kedua meliputi wilayah Kawunganten hingga Patimuan, kemudian Karangpucung sampai Dayeuhluhur," jelasnya.

Selanjutnya, sambung Djasun, zonasi ketiga meliputi wilayah eks Distrik Kroya. "Diharapakan melalui sistem yang dijalankan ini, juga dapat meningkatkan ketertiban dalam hal perparkiran," tuturnya.

Sementara itu, terkait pengelolaan parkir di masing-masing zonasi, kata Djasun, dikelola oleh tiga perusahaan yang telah mengikuti proses lelang kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK) Tahun 2026 sampai 2027, dan dinyatakan menang.

"Untuk pengelola zona kedua PT Mekarjaya Mulia Indonesia dengan nilai kontrak Rp1 miliar per tahun bruto, sedangkan zona tiga dikelola CV Rasit Artomoro dengan nilai kontrak Rp560 juta per tahun bruto. Kemudian pembagian hasil dari nilai bruto tersebut, ditetapkan sebesar 77,5 persen untuk pihak pengelola, dan 22,5 persen menjadi pendapatan pemerintah daerah setempat," jelas Djasun.

Untuk tarif parkir, imbuh Djasun, masih sama seperti tahun sebelumnya, semuanya mengacu pada Perda yang berlaku. Dan ada imbal jasa apabila setoran parkir sesuai dengan target. "Pemkab Cilacap, memasang tarif parkir untuk sepeda motor Rp1.000, mobil roda empat Rp2.000, dan sepeda Rp500," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap