KETIK, SURABAYA – Persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang berada di wilayah pesisir Kota Surabaya yang bertempat di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menjelaskan HGB di atas perairan seluas 656 hektare tersebut berada di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya yang berada di tiga titik kordinat.
Titik pertama 7.342163°S, 112.844088°E seluas ±2.193.178 m² (±219,32 hektare). Kedua, 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektare). Ketiga 7.354179°S, 112.841929°E seluas ±1.523.655 m² (±152,37 hektare).
"Jadi kalau melihat koordinat titik HGB itu, kemarin sudah kita cek dengan pakar tata ruang wilayah Kota Surabaya. Nah, kalau di cek posisinya itu belum ada alas hak di atasnya. Jadi tidak ada HGB di atas koordinat yang viral itu," ucap Aning di Gedung DPRD Surabaya pada Selasa 21 Januari 2025.
Mengenai hal ini, Aning meminta agar masyarakat tak mudah percaya soal informasi yang beredar.
"Kita harus hati-hati, tidak boleh sembarangan meng-upload data, kita harus betul-betul kroscek tentang data tersebut," terang Politisi PKS ini.
Aning memastikan masyarakat terutama warga di sekitar pesisir terkait berita yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
"Itu sudah kita cek selaku komisi bidang infrastruktur pembangunan yang berkaitan langsung. Dan hasilnya tidak ada alas hak di titik koordinat tersebut," paparnya.
"Jadi kalau ada 656 HGB belum bisa dipastikan karena di cek tidak ada. Sehingga masyarakat tidak perlu resah, tidak perlu gelisah," imbuhnya.(*)
Komisi C DPRD Surabaya: Tidak Ada HGB 656 Hektare di Atas Koordinat
21 Januari 2025 20:50 21 Jan 2025 20:50

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
HGB HGB 656 hektare Desa Segoro Tambak Aning Rahmawati Komisi C DPRD SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda BaruBaca Juga:
Rencana Pinjaman Pemkot Surabaya Dipangkas Rp1,5 Triliun, DPRD Minta Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak DigangguBaca Juga:
Pansus DPRD Surabaya Kritik SE RusunamiBaca Juga:
Viralnya Pasangan Kumpul Kebo, Komisi A DPRD Surabaya Harap Pemkot Gencarkan Pemeriksaan Identitas IndekosBaca Juga:
DPRD Surabaya Desak Pemkot Perjelas Klasifikasi Perusahaan Peleburan Emas BenowoBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 20:15
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda Baru

23 September 2025 19:54
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan Spektakuler

23 September 2025 18:53
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif

23 September 2025 18:47
Rencana Pinjaman Pemkot Surabaya Dipangkas Rp1,5 Triliun, DPRD Minta Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak Diganggu

23 September 2025 18:30
GPM Surabaya Sediakan 10 Ton Beras hingga Ribuan Liter Minyak

23 September 2025 13:03
BP Tapera Buka Seleksi Pegawai Tahap II, Tawarkan 19 Posisi Strategis

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

