KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Polda Jawa Timur, Kamis, 10 Juli 2025.
Khofifah tiba di Markas Polda Jatim sekitar pukul 09.45 WIB dengan menumpangi mobil Innova berwarna hitam. Kedatangan orang nomor satu di Jatim itu dibenarkan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo.
Heru menegaskan bahwa kehadiran Khofifah hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, bukan berstatus terperiksa.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono," ucap Heru saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Heru menambahkan, Khofifah sudah hadir memenuhi panggilan KPK sejak pagi dan masih memberikan keterangan kepada penyidik KPK di lantai 1 ruang 3. Ia didampingi oleh seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.
“Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK," lanjut Heru.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Khofifah untuk menjadi saksi dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022, pada 20 Juni 2025 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Khofifah belum bisa memenuhi pemanggilan tersebut karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Dalam kasus ini, KPK pada 12 Juli 2024 telah mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Dari 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka pemberi suap terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.(*)