Ketua DPRD Kabupaten Bandung Imbau Masyarakat Bijak dan Obyektif Menyikapi Kasus PT BDS

31 Juli 2025 16:13 31 Jul 2025 16:13

Thumbnail Ketua DPRD Kabupaten Bandung Imbau Masyarakat Bijak dan Obyektif Menyikapi Kasus PT BDS
Ketua DPRD Kab Bandung Renie Rahayu Fuazi. (Foto:Iwa/Ketik)

KETIK, BANDUNG – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi menyatakan pihaknya sangat concern dalam melakukan fungsi pengawasan, termasuk terhadap masalah yang sedang dihadapi salah satu BUMD milik Pemkab Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

“Kami dari DPRD melalui Komisi B telah melakukan langkah-langkah atas masalah ini. Sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi B bahwa kasus PT BDS merupakan masalah bisnis to bisnis yang sedang berproses dalam penyelesaiannya. Bukan hanya urusan BDS dengan para vendor, tetapi juga urusan PT BDS dengan PT Cahaya Frozen,” kata Renie kepada wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Soreang, Kamis 31 Juli 2025.

Pimpinan Dewan dari Fraksi PKB ini berharap semua pihak dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak dan objektif. 

“Masyarakat harus hati-hati. Jangan termakan mentah-mentah oleh penggiringan opini yang tidak benar apalagi melalui medsos. Kami berharap masalah BDS ini segera dapat diselesaikan demi masyarakat Kabupaten Bandung, ” ujar Renie.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana menambahkan, pihaknya secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT BDS.

Menurutnya Komisi B ikut menyoroti kasus ini, khususnya terkait hubungan transaksi keuangan perusahaan PT BDS dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen serta para vendor.

“Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang kami peroleh, PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar ke PT Cahaya Frozen. Sementara di sisi lain, PT BDS memiliki utang kepada para supplier atau vendor sebesar ±Rp117 miliar,” jelas Faisal Radi.

Dengan demikian, jelas Faisal, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi.

Selain itu yang lebih penting, imbuhnya, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B to B) dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.

“Dalam hal ini Bupati Bandung hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” jelas aggota DPRD Fraksi Demokrat ini.

Oleh karena itu, Faisal menyebut tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati Bandung dengan perkara ini, apalagi dengan kepentingan politik pilkada, tidak mendasar.

“Saya menilai tuduhan-tuduhan yang mengaitkan nama Bupati sebagai langkah tidak berdasar dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tukas Faisal Radi.

DPRD Kabupaten Bandung, kata dia, mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana, jika memang ada, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law.

“Selesaikan menurut hukum yang berlaku, tidak boleh ada penggiringan opini. Apalagi yang menyeret nama pejabat publik tanpa bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ia memastikan Komisi B tetap berkomitmen untuk mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas keadilan serta akuntabilitas publik.(*)

Tombol Google News

Tags:

ketua dprd kab bandung renie rahayu fauzi pt bds dewan Fraksi PKB