Kerugian Milliaran, Mafia Solar Subsidi di Lumajang Aman-aman Saja

21 September 2025 19:07 21 Sep 2025 19:07

Thumbnail Kerugian Milliaran, Mafia Solar Subsidi di Lumajang Aman-aman Saja
Foto ilustrasi mafia BBM. (Ilustrator:Rihad Humala/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Kerugian akibat penyalahgunaan dan perdagangan BBM subsidi di Lumajang terhitung mencapai puluhan milliar setiap bulannya.

Angka ini bisa dihitung dari selisih harga beli para tengkulak ke SPBU dan harga jual para tengkulak ke kalangan usaha yang seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi. Menurut pelaku yang berhasil ditemui media ini, dengan harga beli Rp 7.100 di SPBU dan harga jual kembali dengan harga Rp 9.000, maka setiap liternya mereka meraup keuntugan Rp 1.900 perliter.

"Jika satu truk bisa membawa 2 ribu liter dalam satu malam, maka satu truk bisa untung Rp 3,8 juta dalam satu malam. Jika mereka beroperasi penuh dalam satu bulan, keuntugannya bisa mencapai Rp 114 juta untuk satu pemilik truk saja," jelasnya.

Sementara media ini memperoleh informasi, satu pelaku bisa memiliki satu sampai dua truk, bahkan lebih.

Jika di Lumajang misalnya ada 40 truk yang digunakan untuk bisnis BBM illegal ini maka bisa dihitung sebenarnya seberapa besar selisih harga yang seharusnya angka miliaran tersebut tidak dinikmati para tengkulak dan pengguna solar subsidi yang seharusnya mereka menggunakan BBM Non Subsidi.

Sayangnya praktik perdagangan bio solar ini sampai sekarang masih tetap aman-aman saja.

Polres Lumajang seperti belum mengetahui hal ini, walaupun pelakunya sebenarnya dengan mudah bisa diketahui. Sumber kami dari kalangan tokoh masyarakat di Lumajang menyebut perdangan solar secara illegal ini seperti sengaja dibiarkan.

"Kalau mau nangkap sebenarnya mudah, tinggal mengintai ke SPBU maka dengan mudah bisa diketahui," ujar sumber kami.

Sementara itu Pengacara Senior Lumajang Mahmud SH kepada media ini mengatakan, penyalahgunaan apalagi memperdagangkan BBM subsidi untuk kepentingan usaha bisa dipidana selama 6 tahun dengan denda sampai Rp 6 milliar.

“Perdagangan solar industri saja harus berijin. Kalau benar solar bersubsidi diperdagangkan untuk kepentingan industri atau usaha sangsinya sebenrnya cukup berat. Menimbun saja dilarang kok, apalagi sampai memperdagangkan tanpa izin dengan peruntukan yang salah, maka kesalahannya berlapis ini,” urai Mahmud SH, sembari penunjuk Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). (bersambung)

Tombol Google News

Tags:

mafia solar subsidi Lumajang berita lumajang hari ini