KETIK, PEMALANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai honorer di SMPN 1 Pemalang dalam gratifikasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Ismun menyayangkan munculnya dugaan praktik yang merugikan siswa penerima bantuan. Menurutnya, PIP merupakan program pemerintah pusat untuk membantu siswa kurang mampu, sehingga harus dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
“Jika ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi, tentu itu pelanggaran serius,” tegas Ismun saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengungkapkan, Disdikbud Pemalang telah menerima informasi awal baik dari pihak sekolah maupun masyarakat. Saat ini, pihaknya melakukan klarifikasi dan investigasi internal serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
"Saya sudah memerintahkan Kepala Sekolah sebagai atasan langsungnya untuk menyelesaikan. Kami masih menunggu laporan dari Kepala Sekolah," katanya.
Ismun menegaskan, jika terbukti, oknum tersebut akan diberi sanksi tegas meski berstatus honorer. Sanksi tersebut bisa berupa pemberhentian dari tugas hingga pelaporan ke aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana.
Ia juga mengingatkan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan agar menjaga integritas dalam mengelola dana bantuan seperti PIP.
“Dana ini adalah hak siswa. Tidak boleh ada potongan, pungutan, atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus kita utamakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai honorer di SMP Negeri 1 Pemalang berinisial ER diduga menerima uang "terima kasih" dari wali murid terkait pencairan dana PIP.
Dugaan tersebut mencuat setelah redaksi menerima aduan masyarakat yang turut melampirkan sebuah video. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wali murid memasukkan amplop ke dalam laci meja usai menandatangani dokumen.
Kepala SMP Negeri 1 Pemalang, Nursidik menyatakan bahwa pihak sekolah telah berulang kali mengingatkan ER agar tidak menerima uang dalam bentuk apapun dari wali murid, terutama terkait pencairan dana bantuan.
"Saya sudah mengingatkan dia, dan dulu sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Artinya jelas sekali tidak akan melakukan itu lagi," tegas Nursidik.(*)