KETIK, SURABAYA – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah di Kota Malang. Kali ini korbannya adalah Arya Sjahreza Bayu Lesmana yang merupakan salah satu keluarga perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau Ajudan Presiden Joko Widodo.
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito menyebut korban merupakan ahli waris dari Ir. Haji Endro Koesmartono (Alm), pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Bandung nomor 34, Kota Malang.
Ini berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 23 Desember 2003 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1018 seluas 553 meter persegi. Namun, rupanya korban tertipu oleh rekannya saat melakukan perjanjian awal dengan menawarkan usaha rokok.
"Arya adalah korban penipuan dan permufakatan jahat oleh dua orang pelaku bernama Nanda Almer Ronny Putra dan Rizky Thamrin, yang awalnya mengajak usaha bersama dalam CV Frio Tobacco. Dengan dalih kerja sama bisnis, Arya dibujuk untuk menjaminkan aset tanah milik orang tuanya," ujar David, Rabu 23 April 2025.
Selanjutnya, modal usaha yang dicairkan justru digelapkan oleh Nanda Almer. Akibatnya, korban kehilangan aset rumahnya senilai Rp15 miliar.
Selain itu, David menjelaskan korban juga dipersekusi atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Padahal keluarga tersebut telah menghuni rumah sejak 1993.
"Tidak hanya itu, dalam proses hukum yang berjalan, tim kuasa hukum korban turut mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami intimidasi dan intervensi dari seseorang yang mengaku sebagai oknum Kopassus berinisial Letkol M," jelasnya.
David mengungkapkan bukti intimidasi dilakukan pada komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp yang dialami Renald Christoper selaku salah satu kuasa hukum korban diancam. "Kuasa hukum korban diancam," jelasnya.
GRIB Jaya Jatim juga menyoroti dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam perkara pidana yang menjerat korban dalam perkara Nomor 371/Pid.B/2024/PN Mlg Jo. No. 460/PID/2025/PT SBY, korban dinyatakan bersalah atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin berdasarkan Pasal 167 KUHP.
"Putusan itu janggal. Karena faktanya, korban dan keluarganya telah tinggal di rumah tersebut sejak 1993, jauh sebelum perkara muncul. Hal ini mengindikasikan kuat adanya praktik mafia peradilan," kata David.
GRIB Jaya Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan mafia peradilan yang menimpa keluarga Arya Sjahreza Bayu Lesmana.
"Ini sangat jahat. Boleh kita punya uang banyak, punya teman polisi, jaksa, hakim, tapi jangan untuk menzalimi," pungkas David. (*)