KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang telah menerapkan regulasi baru bagi pengangkut sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan target retribusi tahun ini sebesar Rp 18 miliar.
Hanya kendaraan pengangkut sampah berstiker dan berizin dari DLH Kota Malang yang dapat masuk ke TPA Supit Urang. Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menjelaskan kebijakan ini sebagai mitigasi sampah liar yang masuk ke TPA Supit Urang.
"Saat ini target retribusiya Rp 18 miliar. Saya saat pertama kali di DLH target Rp 15 miliar, lalu 2023 target Rp 17 miliar bisa melampaui. Mudah-mudahan dengan langkah ini bisa bergerak ke Rp 20 miliar dan lebih tinggi lagi," ujar Rahman, Rabu (7/2/2024).
Selama ini DLH Kota Malang dibuat resah dengan ketidaksinkronan antara jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan dari retribusi sampah. Hal tersebut disebabkan adanya sampah-sampah yang disinyalir berasal dari luar Kota Malang.
"Kalau saya bandingkan jumlah sampah yang masuk dengan pendapatan retribusi sampah yang kita berikan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu tidak sinkron. Saya tidak mau seperti itu," tambahnya.
Dengan memperketat sampah-sampah yang masuk, diharapkan mampu mengurangi beban di TPA Supit Urang. Terlebih saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 700 ton.
"Kita buat suatu langkah baru untuk bisa memitigasi serta minimalisir kebocoran-kebocoran (sampah liar). Harapannya baik itu identifikasi jenis timbunan sampah, jumlah tonase yang masuk, terus kemudian potensi retribusi kita juga bisa maksimal," tuturnya. (*)
Kejar Target Retribusi Rp 18 Miliar, DLH Kota Malang Perketat Regulasi TPA Supit Urang
7 Februari 2024 11:00 7 Feb 2024 11:00
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
23 Januari 2026 20:25
Pegang Petok D Asli, Warga Melirang Gresik Tetap Diminta Kosongkan Rumah
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
22 Januari 2026 12:09
Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks
23 Januari 2026 14:18
Alun-Alun Jayandaru Buka Tanggal 27, Internet Gratis Siap Manjakan Publik Sidoarjo
27 Januari 2026 10:09
Dilema Kabel Semrawut, Diskominfo Sleman Pilih Diikat Rapi Ketimbang Tanam Tanah demi Hemat APBD
Tags:
TPA Supit Urang DLH Kota Malang Sampah Kota Malang Jumlah Sampah Retribusi Sampah Kota MalangBaca Juga:
Siap Hadiri Harlah 1 Abad NU, Ini 3 Hotel Bintang Paling Dekat Stadion Gajayana Kota MalangBaca Juga:
Tak Sekadar Tempat Ngopi, 3 Kafe Unik di Malang Ini Hadirkan Buku sebagai Teman NongkrongBaca Juga:
Warga Tumpah Ruah di Alun-alun Merdeka Kota Malang Jelang PeresmianBaca Juga:
Bahas Rencana Kerja 2027, Pemkot Malang Gunakan Standar Metropolitan untuk Atasi Masalah PerkotaanBaca Juga:
Apakah Becak Listrik Bisa Mangkal di Alun-alun Merdeka? Begini Penjelasan Dishub Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
28 Januari 2026 20:23
Warga Tumpah Ruah di Alun-alun Merdeka Kota Malang Jelang Peresmian
28 Januari 2026 19:32
Bahas Rencana Kerja 2027, Pemkot Malang Gunakan Standar Metropolitan untuk Atasi Masalah Perkotaan
28 Januari 2026 17:04
Apakah Becak Listrik Bisa Mangkal di Alun-alun Merdeka? Begini Penjelasan Dishub Kota Malang
28 Januari 2026 15:49
Parkir Alun-Alun Merdeka Masih Manfaatkan Titik Existing, Dishub Wanti-Wanti PKL di Badan Jalan
28 Januari 2026 11:47
Alun-alun Merdeka Kota Malang Diresmikan Malam Ini, Punya Air Mancur Eksotis!
