Disnaker Lebak Permudah Layanan Kartu Kuning (AK-1), Bisa Daftar Online dan Offline Gratis!

28 Januari 2026 11:08 28 Jan 2026 11:08

Thumbnail Disnaker Lebak Permudah Layanan Kartu Kuning (AK-1), Bisa Daftar Online dan Offline Gratis!

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto saat sosialisasi kartu pencari kerja. (Foto: Abdul Kohar/ketik.com)

KETIK, LEBAK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus berinovasi dalam pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja. 

Salah satunya dengan menyediakan layanan pendaftaran Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang kini dapat diakses secara online maupun offline dan tanpa dipungut biaya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak dalam rangka memperkuat pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

“Pendaftaran Kartu Pencari Kerja ini kami permudah agar masyarakat tidak mengalami kesulitan. Ini sejalan dengan arahan pimpinan daerah dan menjadi bagian dari program Lebak RUHAY,” kata Rully Chaerullyanto kepada Ketik.com, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar secara offline, pelayanan tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Plaza Lebak, Jalan Soekarno–Hatta, Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. 

"Layanan dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB," jelasnya.

Sementara itu, pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui tautan resmi https://linktr.ee/disnakerlebak atau website https://disnaker.lebakkab.go.id, sehingga pencari kerja dapat mengakses layanan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dalam alur pendaftaran online, pemohon diwajibkan mengisi formulir data diri secara lengkap, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga riwayat pendidikan. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Dokumen yang harus disiapkan antara lain foto formal berlatar belakang merah atau biru, KTP, serta ijazah pendidikan terakhir. Semua file diunggah dalam format JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 1 MB,” jelasnya.

Setelah seluruh data dan dokumen dinyatakan sesuai, pemohon dapat langsung mengirimkan formulir pendaftaran untuk diproses oleh petugas Disnaker.

Rully berharap, kemudahan layanan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan ketenagakerjaan sekaligus memperluas peluang kerja bagi warga Kabupaten Lebak.

“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pencari kerja di Lebak mendapatkan pelayanan yang adil, mudah, dan profesional,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pencari kerja AK1 Warga kabupaten Lebak Disnaker Lebak Rully Chaerullyanto Ketik.con