Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Polisi Resmi Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari

2 Agustus 2025 08:00 2 Agt 2025 08:00

Thumbnail Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Polisi Resmi Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari
Barang bukti, 2 unit mobil tangki yang diamankan Polres Bitung, (Foto: Dok Polres Bitung)

KETIK, BITUNG – Penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terungkap di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kali ini, Polres Bitung secara resmi melimpahkan tersangka JFR beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 31 Juli 2025.

Proses Tahap II ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap oknum yang diduga menimbun puluhan ribu liter solar bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Pelimpahan tersangka JFR dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas praktik penyelewengan BBM yang merugikan masyarakat.

"Tersangka JFR diduga telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas AKP Ahmad.

Kasus ini bermula dari laporan dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bitung, pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. 

Gudang tersebut dicurigai sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi ilegal. Penggerebekan membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya barang bukti berupa dua unit mobil tangki dan 17.050 liter BBM jenis solar.

Jumlah solar yang diamankan dalam kasus ini terbilang fantastis. Untuk menghindari kerusakan dan penyusutan nilai, barang bukti 17.050 liter solar telah dilelang. 

Dari hasil lelang tersebut, berhasil terkumpul uang sebesar Rp100.058.400 yang telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset negara.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah tindak lanjut dari koordinasi erat antara penyidik Polres Bitung dan JPU Kejaksaan Negeri Bitung, memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur," tambah AKP Ahmad.

Setelah pelimpahan ini, tersangka JFR akan segera menghadapi proses persidangan di pengadilan. Kejaksaan Negeri Bitung akan melanjutkan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Tombol Google News

Tags:

bbm ilegal Kasat Reskrim Polres Bitung Penimbun Solar di Bitung