56.596 Peserta BPJS PBI di Cilacap yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

18 Februari 2026 22:37 18 Feb 2026 22:37

Thumbnail 56.596 Peserta BPJS PBI di Cilacap yang Dinonaktifkan Bisa Ajukan Reaktivasi

BPJS Kesehatan PBI di Cilacap yang dinonaktifkan dapat mengajukan Reaktivasi dengan beberapa ketentuan. (Foto: Nani Eko/Ketik.com)

KETIK, CILACAP – Sebanyak 56.596 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Cilacap dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kebijakan tersebut merujuk pada hasil pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, dr. Moch Ichlas Riyanto menyampaikan, dari jumlah peserta yang telah mengajukan reaktivasi, sebagian telah kembali aktif.

Peserta dapat kembali menggunakan BPJS PBI yang mereka miliki setelah proses pengaktifan ulang selesai untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.

"Jadi pengaktifan kembali peserta BPJS Kesehatan PBI JKN ini sejak awal Februari 2026. Selain berhasil mengajukan pengaktifan kepesertaan kembali, mereka juga mendapat pelayanan kesehatan segera apabila mempunyai riwayat penyakit tertentu, kronis ataupun katastropik," ujar Ichlas.

Ia mencontohkan, peserta yang harus menjalani cuci darah rutin maupun dalam kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa bisa segera diajukan untuk diaktifkan kembali.

"Contohnya peserta harus cuci darah rutin atau darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa maka dapat diaktivasi kembali," imbuhnya.

Penonaktifan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data dalam sistem Kemensos.

Peserta yang masuk kategori Desil 5 ke atas dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Ichlas mengimbau warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan agar tidak panik dan segera mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial maupun pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Intinya peserta bisa mengurus atau meminta bantuan ke Dinsos, nanti kita jelaskan alasan dinonaktifkan. Biasanya ditemukan penyebabnya rata-rata telah pindah Desil adanya peningkatan taraf hidup seperti pendapatan dan lainnya," terang Ichlas.

Proses reaktivasi dapat dilakukan langsung ke Dinsos, melalui pendamping sosial, atau kepada kepala desa setempat yang kemudian akan difasilitasi ke dinas terkait.

"Reaktivasi dilakukan langsung ke Dinsos namun bisa juga ke pendamping kita atau kepada kepala desa setempat," lanjutnya.

Ia menambahkan, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi agar BPJS PBI dapat dimiliki kembali, salah satunya dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.

"Dengan surat keterangan dari rumah sakit artinya peserta memang membutuhkan layanan kesehatan," pungkas dr. Ichlas.

Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap memastikan proses reaktivasi terus berjalan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap Dinsos PPA Cilacap Moch Ichlas Riyanto BPJS Kesehatan PBI JKN Kemensos Reaktivasi BPJS Jaminan Kesehatan Nasional