Kadisdik Lebak: Sekolah Berhak Ajukan Keberatan, Penundaan dan Evaluasi MBG

Penilaian Gizi Tetap oleh Instansi Teknis

6 Maret 2026 09:40 6 Mar 2026 09:40

Thumbnail Kadisdik Lebak: Sekolah Berhak Ajukan Keberatan, Penundaan dan Evaluasi MBG

Menu MBG di kabupaten Lebak. (Foto: Tangkap Layar media sosial Epi)

KETIK, LEBAK – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, menanggapi berbagai keluhan orang tua siswa terkait menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Ia menegaskan bahwa sekolah pada dasarnya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menolak program pemerintah, namun tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan apabila ditemukan indikasi yang dapat membahayakan peserta didik.

Menurut Doddy, sekolah merupakan bagian dari penerima manfaat program sehingga pada prinsipnya tetap menjalankan kebijakan pemerintah. Namun dalam praktiknya, Sekolah dapat menjalankan fungsi  pengawasan di lapangan dan mengambil langkah jika terdapat masalah pada makanan yang disalurkan.

“Sekolah memang tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menolak program pemerintah. Tetapi jika ada indikasi makanan tidak layak atau berpotensi membahayakan kesehatan siswa, sekolah dapat menyampaikan keberatan atau menunda pembagian sambil menunggu evaluasi dari pihak yang berwenang,” ujar Doddy Irawan ketika dihubungi ketik.com, Jum'at 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, secara teknis sekolah juga tidak dapat secara sepihak menilai apakah menu yang diberikan sudah memenuhi standar gizi atau tidak. 

Lanjut Doddy, penilaian tersebut merupakan kewenangan instansi terkait yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan dan gizi.

“Sekolah tidak memiliki keahlian untuk menilai standar gizi makanan. Penilaian itu dilakukan oleh instansi yang berwenang seperti Badan Gizi Nasional, SPPG, dinas kesehatan, serta tenaga ahli gizi,” jelasnya.

Meski demikian, Doddy menekankan bahwa sekolah tetap memiliki peran penting sebagai pengawas pelaksanaan program di lapangan. Jika ditemukan hal-hal yang secara kasat mata tidak layak, seperti makanan kedaluwarsa, berbau, atau kemasan rusak, sekolah berhak menolak untuk membagikan makanan tersebut kepada siswa.

“Kalau misalnya secara kasat mata terlihat tidak layak, misalnya ada makanan yang diduga kedaluwarsa atau kondisinya tidak baik, tentu sekolah bisa menyampaikan Keberatan, Penundaan dan Evaluasi atas pembagiannya. Itu demi keselamatan siswa,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah di Kabupaten Lebak. Data terkait jumlah sekolah penerima, jumlah siswa, hingga distribusi makanan dari SPPG terus dihimpun sebagai bahan evaluasi bersama.

“Kami melakukan rekonsiliasi data untuk mengetahui sekolah mana saja yang sudah menerima, berapa jumlah siswa yang mendapatkan, serta bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Ini penting agar jika ada kendala bisa segera ditelusuri dan dicarikan solusi,” ungkapnya.

Doddy berharap seluruh pihak, baik sekolah, penyedia layanan gizi, maupun instansi terkait dapat bekerja sama agar program MBG benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.

“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan pemenuhan gizi anak-anak. Karena itu, pengawasan harus berjalan baik agar makanan yang diberikan benar-benar aman dan layak dikonsumsi,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menu MBG Kabupaten Lebak Kadisdik Lebak Doddy Irawan Keluhan Sekolah Berhak Mengajukan Keberatan ketik.com tidak memenuhi standar gizi