KETIK, CILACAP – Menghilangnya Kepala Desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, Aris Winarso (53) tanpa diketahui rimbanya alias mangkir menimbulkan perbincangan di kalangan masyarakat.
Kepergian Aris beserta istrinya terjadi pada Rabu malam 24 Desember 2025. Kepergian sepasang suami-istri ini diduga tidak memberitahukan kepada siapapun.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, menghilangkan orang nomor satu di Desa Jatisari ini diduga terkait dirinya terjerat hutang yang cukup besar.
Di tengah dugaan yang berembus dan keresahan warga atas hilangnya mereka, warga mulai mempertanyakan pengelolaan Dana Desa Jatisari secara keseluruhan.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman buka suara. Menurutnya ia sudah menerima laporan dan sudah ditindaklanjuti.
"Terkait kepergian Kades Jatisari yang hingga saat ini belum ada kabarnya, dari kita sudah menerima laporan dan sudah kami tindaklanjuti. Mengenai kekosongan jabatan Kades, jika selama 7 hari kerja belum juga ngantor maka pemerintah desa dengan BPD akan melaporkan ke Camat," ungkap Syamsul saat ditemui, Jumat, 2 Januari 2025.
"Usai melaporkan, pihak Pemerintah Desa Jatisari dan BPD kemudian meminta Camat untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi sementara kekosongan jabatan Kades di Desa Jatisari," lanjutnya.
"Menurut peraturan yang ada hingga 30 hari kerja baru bisa diajukan dan dilakukan penindakan dengan beberapa tahapan, mulai dari peringkat, pemberhentian sementara sampai pemberhentian secara tetap atau diberhentikan,"imbuh Syamsul.
Bupati Cilacap menegaskan apabila ditemukan pelanggaran tersangkut hukum seperti korupsi maka Kades yang bersangkutan harus bertanggungjawab.
"Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak yang berwenang, kalau Pak Kades memang benar melanggar maka harus mengembalikan kepada negara, dalam hal ini inspektorat yang akan turun tangan," pungkasnya. (*)
