KETIK, ACEH BARAT DAYA – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan kesiapannya untuk segera bertemu dan berdiskusi dengan Bupati Abdya. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari ultimatum Gubernur Aceh agar bupati/wali kota segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.
Ketua APRI Abdya, Syahril, didampingi Sekretaris Irmansyah Marzuki, kepada awak media pada Senin, 6 Oktober 2025 menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan peta potensi emas yang memungkinkan dikelola masyarakat.
“Kami telah memetakan sebanyak 47 titik di 47 desa yang tersebar di 8 kecamatan se-Abdya. Dokumen tersebut akan segera kami serahkan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan pengusulan WPR ke Gubernur Aceh,” ujar Syahril.
Berdasarkan data APRI Abdya, titik calon WPR itu tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Babahrot, Kuala Batee, Jeumpa, Blangpidie, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, hingga Lembah Sabil.
Di Kecamatan Babahrot, APRI Abdya memetakannya di Desa Alue peunawa, Blang Dalam, Alue Jeureujak, Gunung Samarinda, Pante Rakyat, Pante Cermin dan Desa Ie mirah. Untuk Kecamatan Kuala Batee terdapat di Desa Alue Pisang, Krung Batee, Drien Beureumbang, Alue Padee, Kampung Tengah, Panto Cut, Kota Bahagia dan Desa Geulangang Gajah.
APRI Abdya juga menaruh titik di Kecamatan Jeumpa, meliputi Desa Cot Mane, Alue Rambot, Alue Seulaseh, Gampong Baru, Kuta Jempa dan Ladang Neubok. Di Kecamatan Blangpidie yaitu Desa Panton, Seunaloh, Guhang, Kuta Tinggi, Lam Kuta, Baharu dan Desa Alue Mangota.
Untuk Kecamatan Setia terdapat di Desa Lhang, Tangan-Tangan Cut, Cinta Makmur, Rambong, Pisang, Alue Dama. Kecamatan Tangan Tangan ada di Desa Adan, Gunong Cut, Drin Kipah, Kuta Bakdrin, Suak labu dan Ie Lhob.
Kecamatan Manggeng dipetakan di Desa Lhok Puntoy, Ladang Panah dan Pusu Ingin Jaya. Sedangkan di Kecamatan Lembah Sabil yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Selatan terdapat di Desa Suka Damai, Kaye Aceh, Cot Bak Ue dan Meurandeh.
Syahril menekankan, pemetaan ini dilakukan agar aktivitas penambangan rakyat tidak lagi dianggap ilegal. Dengan adanya WPR, pemerintah dapat mengawasi kegiatan tambang sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Legalitas ini penting, karena masyarakat penambang tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian. Jika WPR ditetapkan, maka selain masyarakat terlindungi, daerah juga akan mendapat kontribusi ekonomi dari sektor pertambangan rakyat,” tambahnya.
APRI Abdya berharap Bupati segera menindaklanjuti dokumen tersebut dengan mengajukannya ke Pemerintah Aceh. Hal ini sekaligus menjawab ultimatum Gubernur yang beberapa waktu lalu menegaskan akan menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin di Aceh.
“Langkah ini adalah wujud kesiapan penambang rakyat Abdya. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Tinggal bagaimana pemerintah daerah merespons dengan cepat,” pungkas Irmansyah Marzuki. (*)