KETIK, MALANG – Sekitar 300 hingga 350 Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sepanjang Jalan Surabaya, Kota Malang. Namun, Satpol PP Kota Malang menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, para PKL tidak diperbolehkan berjualan di area badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengaku sering mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait kondisi PKL yang berada di kawasan tersebut. Pihaknya juga telah turun untuk mengedukasi para penjual.
"Kita lakukan edukasi melalui Lurah dan Camat kok tidak mengindahkan. Akhirnya kita turun untuk edukasi dulu. Kita hanya menyampaikan aturan gak boleh di badan jalan. Kalau di luar badan jalan, kita gak usik," ujarnya, Jumat 24 Oktober 2025.
Ratusan pedagang tersebut berjejer di sepanjang Jalan Surabaya hingga pertigaan Jalan Jombang. Sebagian besar PKL yang menempati badan jalan biasanya berjualan di depan Universitas Negeri Malang (UM) dan Kantor Perum Jasa Tirta I.
"Kalau sebelah kiri atau selatan ada yang gak di badan jalan dan ada juga di badan jalan. Kita edukasi," lanjutnya.
Heru menjelaskan masih mentolerir PKL yang berjualan di trotoar asal tidak banyak mengganggu pejalan kaki. Namun apabila setelah diedukasi, PKL tak mengindahkan aturan dan tetap berjualan di badan jalan, maka akan ditindak tegas.
"Kita pantau, kalau tetap seperti itu maka kita tindak dengan tegas. Bisa kita lakukan penertiban paksa, nanti Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di akhir bulan," tegasnya.
Heru juga menyayangkan bahwa meskipun telah dilakukan penertiban, PKL masih kembali ke lokasi tersebut.
"Intinya kita melakukan penertiban. Nanti di titik tertentu kalau aturan KUHP berubah, di sidang tipiring tetap, tapi hukuman bukan denda lagi tapi bisa kerja sosial. Kan aturannya di KUHP sekarang," tutupnya.
