KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa atas nama Ivan Sugiamto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Ida Bagus, Rabu, 19 Maret 2025.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,”ucapnya.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara
19 Maret 2025 17:16 19 Mar 2025 17:16
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
Tags:
Ivan Sugiamto Penyuruh siswa SMK Gloria 2 gonggong PN Surabaya Pengadilan Jaksa penuntut umum Hukum di SurabayaBaca Juga:
Terbukti Jual Narkotika, Somat Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 MiliarBaca Juga:
Tuntutan JPU Timpang, Kasus Jebakan Narkoba Memanas di Pengadilan Negeri SingarajaBaca Juga:
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM hingga Tewas: Christiano Tarigan Dituntut 2 Tahun BuiBaca Juga:
Ngaku Bisa Berkomunikasi dengan Dewa, Direktur Perusahaan di Surabaya Tipu Atasannya hingga Rp6,3 MiliarBaca Juga:
Sengketa Penyerobotan Tanah di Medokan Ayu Viral, Ini Kata Pemilik SahBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
