KETIK, SURABAYA – Ivan Sugiamto terdakwa kasus memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut.
Surat tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus dan Galih Riana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa atas nama Ivan Sugiamto secara sah dan menyakinkan menuntut dengan 10 bulan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Ida Bagus, Rabu, 19 Maret 2025.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Billy Hadiwiyanto menyatakan akan melakukan pledoi. “Kami akan melakukan pledoi pekan depan yang Mulia,”ucapnya.
Dalam surat dakwaan itu dibacakan langsung oleh JPU Ida Bagus Putu Widnyana kejadian tersebut bermula dari anak terdakwa dan korban saling ejek. Dalam ejekan itu, korban sempat mengejek anak terdakwa dengan sebutan anjing pudel.
Hal ini membuat terdakwa mendatangi sekolah korban. Saat itu, terdakwa langsung menyuruh korban yang merupakan siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk bersujut serta menggonggong layaknya seekor anjing.
Kejadian ini membuat Ivan langsung ditangkap usai turun dari pesawat usai sebelumnya orang tua korban melapor ke polisi Polrestabes Surabaya.
Dengan perbuatan ini terdakwa Ivan Sugiamto dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang undang perlindungan anak dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (*)
Ivan Sugiamto Terdakwa Penyuruh Siswa SMK Gloria 2 Mengonggong Dituntut 10 Bulan Penjara
19 Maret 2025 17:16 19 Mar 2025 17:16

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Ivan Sugiamto Penyuruh siswa SMK Gloria 2 gonggong PN Surabaya Pengadilan Jaksa penuntut umum Hukum di SurabayaBaca Juga:
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPUBaca Juga:
Erni Maiti Divonis 7,5 Tahun Penjara oleh Hakim PN Palembang, Terbukti Kuasai 9,5 Gram SabuBaca Juga:
Edarkan Hampir 1 Ons Sabu, Jaksa Tuntut Maulana dan Indra Jaya 10 Tahun PenjaraBaca Juga:
Sidang Pembunuhan Darman di Kertapati Palembang, JPU Hadirkan Empat SaksiBaca Juga:
PN Surabaya Eksekusi Pengosongan Rumah di Galaxy Bumi Permai, Sempat Terkunci Juru Sita Buka PaksaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

23 September 2025 13:13
Gubernur Khofifah Asyik Borong Beras untuk Warga, Mentan Amran Gak Mau Kalah Ikut Traktir

23 September 2025 11:07
Jangan Sampai Kehabisan! Beras Murah Meriah di Surabaya, Mentan Amran Pastikan Rakyat Kebagian

22 September 2025 23:00
25 Orang Tua dan Anak Warga Wonocolo Surabaya Dapat Edukasi Antisipasi Refraksi Mata

22 September 2025 22:22
Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara oleh JPU

22 September 2025 13:07
2 Pencari Ikan Tenggelam saat Menebar Jala di Sungai Brantas Rolak Surabaya

22 September 2025 10:16
Anggota DPD Jatim Ning Lia Kena Serangan Siber, Soroti UU ITE

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

