Incinerator Picu Penurunan Kualitas Udara di Kota Batu, DLH Beralih ke Komposter

13 Juli 2025 12:12 13 Jul 2025 12:12

Thumbnail Incinerator Picu Penurunan Kualitas Udara di Kota Batu, DLH Beralih ke Komposter
‎Pengolahan sampah mengunakan incinerator di TPA Tlekung Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik) ‎

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memutuskan untuk membangun Big Composter tahap kedua di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk memperbaiki indeks kualitas udara yang menurun drastis, alih-alih menambah mesin incinerator baru.

Kepala DLH Kota Batu, Dian Fachroni, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas evaluasi kualitas udara tahun 2024 yang menurun drastis.‎

‎"Kami mengidentifikasi, selain karena memang kepadatan wisatawan yang hadir ke Kota Batu, tapi juga itu (indeks kualitas udara menurun) diproduksi oleh tungku-tungku Incinerator yang tidak standar," katanya, Minggu, 13 Juli 2025.

‎Menurutnya, penggunaan incinerator secara terus-menerus berdampak negatif pada lingkungan. Oleh karena itu, DLH kini berkomitmen untuk meningkatkan kembali indeks kualitas lingkungan hidup, terutama kualitas udara, pada tahun 2025.

"Kita capek dengan cara mereduksi atau bakar-bakar dan kita aktivasi untuk pengolahan sampah organik. Setidaknya itu bisa menyelesaikan dua indeks yang menjadi perhatian kita, yakni indeks kualitas lingkungan hidup dan indeks pengelolaan persampahan," jelasnya.

Selain pembangunan Big Composter di TPA, Kota Batu juga membutuhkan 60 Rumah Komposter untuk mengelola sampah organik di tingkat dusun. Rumah-rumah kompos ini dirancang untuk melayani 750 hingga 1.000 kepala keluarga di setiap desa.

Dian menerangkan, saat ini sudah tersedia anggaran untuk membangun 20 rumah kompos di tingkat desa. Mekanisme pembangunannya akan menggunakan belanja modal, karena merupakan aset pemerintah kota. Pelaksanaannya akan diserahkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ditunjuk oleh kepala desa.

"Mekanisme pembangunannya adalah dengan belanja modal, karena merupakan aset pemerintah kota. Rumah Kompos di tingkat desa itu akan menggunakan sewa kelola tipe 4," jelas Dian.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu Rumah Komposter Incinerator TPA Tlekung Komposter kualitas udara