Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Bencana Tak Wajib Izin Pemerintah

10 Desember 2025 22:38 10 Des 2025 22:38

Thumbnail Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Bencana Tak Wajib Izin Pemerintah
Ketua KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil merespon imbauan Mensos RI. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, JAKARTA – Pernyataan Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf, yang mengimbau agar setiap pihak yang menggalang donasi untuk korban banjir di Sumatera wajib mengajukan izin pemerintah, menuai kritik tajam.

Respons keras datang dari Husnul Jamil, Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus pemerhati kebijakan publik, yang menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi membingungkan publik di tengah krisis kemanusiaan.

Husnul menegaskan bahwa regulasi nasional justru memberikan pengecualian izin bagi penggalangan dana dalam kondisi darurat bencana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang secara eksplisit membebaskan kegiatan gotong royong saat bencana dari kewajiban izin pemerintah.

“Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat—seperti wabah, kebakaran, taufan, banjir, dan bencana alam lainnya—tidak memerlukan izin. Ini norma yang sangat jelas dan tidak boleh ditafsirkan berbeda,” tegas Husnul dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.

Menurutnya, seruan Mensos berpotensi menghambat laju solidaritas publik, sementara masyarakat di daerah banjir sedang sangat bergantung pada bantuan cepat.

“Ini persoalan nyawa manusia. Ketika banjir besar melanda Sumatera dan warga kekurangan makanan, bagaimana mungkin masyarakat harus menunggu proses birokratis pemerintah hanya untuk menggalang donasi? Pernyataan Menteri perlu diluruskan agar tidak menghambat gerakan kemanusiaan,” ujarnya.

Husnul mengakui bahwa Pasal 2 ayat (1) UU 9/1961 memang mengatur soal izin pengumpulan uang atau barang. Namun, ia menegaskan bahwa pengecualian untuk situasi bencana merupakan norma lex specialis yang berlaku dalam konteks kemanusiaan dan harus dipahami secara benar.

“Di lapangan, banyak warga masih kelaparan karena bantuan resmi belum menjangkau seluruh wilayah. Masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh opini yang keliru. Negara seharusnya memfasilitasi, bukan mempersulit,” tambahnya.

Husnul mendorong pemerintah pusat untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik, terutama pada situasi darurat di mana kecepatan respons adalah kunci.

“Solidaritas sosial adalah kekuatan bangsa. Jangan biarkan kebijakan yang disampaikan secara tidak tepat melemahkan semangat gotong royong masyarakat,” tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mensos RI Husnul Jamil donasi Penggalangan dana Banjir Aceh banjir sumatera Aceh Banjir KNPI Jakarta