Kayu Hanyut dari Banjir Besar Aceh Segera Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana

28 Januari 2026 10:20 28 Jan 2026 10:20

Thumbnail Kayu Hanyut dari Banjir Besar Aceh Segera Dimanfaatkan untuk Pemulihan Pascabencana

Jutaan gelondongan kayu dalam banjir besar di Aceh beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

KETIK, BANDA ACEH – Jutaan kayu hanyut dalam banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumbar beberapa waktu lalu, bakal segera dimanfaatkan. Sebelumnya, video kayu-kayu yang hanyut tersebut, sempat viral di media sosial.

Pemerintah Aceh menargetkan seluruh proses identifikasi, legalisasi, dan distribusi kayu rampung sebelum Ramadan dengan pengawasan ketat agar pemanfaatannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Rencana tersebut juga sudah mendapat lampu hijau, sepanjang legalitas dari kayu bisa dipastikan. 

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai bahan material untuk mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh.

M. Nasir menekankan pentingnya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan agar potensi sumber daya tersebut tidak terbuang percuma. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan dalam penanganan berisiko membuat kayu rusak atau hilang, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Tim ini harus segera diaktifkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini jumlahnya cukup masif di beberapa daerah,” ujar M. Nasir, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 28 Januari 2026. 

Rencana pemanfaatan kayu tersebut juga sudah dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang digelar di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin, 26 Januari 2026.

Ia juga menegaskan perlunya mekanisme kerja yang jelas dan terukur agar proses pemanfaatan kayu berjalan cepat, efektif, dan tepat sasaran. Pemerintah Aceh menargetkan seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

Menurut M. Nasir, kayu hanyutan harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana, bukan untuk tujuan komersial. Oleh karena itu, seluruh tahapan pemanfaatan diminta dikawal secara ketat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A. Hanan menjelaskan bahwa tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan identifikasi dan pendataan kayu yang berpotensi dimanfaatkan sebagai material. Kedua, menetapkan status kayu terbawa banjir sebagai kayu hanyutan melalui deklarasi bersama. Ketiga, mengurus penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan.

A. Hanan menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum serta rumah warga yang terdampak bencana. Hingga saat ini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan masih terus berlanjut.

Dalam rapat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk tim aksi di lapangan guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status hukum kayu hanyutan.

“Perlu dibentuk tim khusus di setiap sektor dengan melibatkan lebih banyak tenaga ahli agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi terpisah. 

Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum status hukumnya ditetapkan secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan, serta potensi konflik kepemilikan di kemudian hari.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya pascabencana secara optimal dan bertanggung jawab guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak serta meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Aceh. (*)

Tombol Google News

Tags:

kayu gelondongan banjir sumatera Banjir Aceh banjir besar