KETIK, YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Ditjenpas DIY) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 7 Anak Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.
Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 pada Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, 7 Anak Binaan tersebut menerima PMP I dengan besaran 1 bulan. "Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada 7 Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas," jelasnya.
Sedangkan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa pemberian pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan nantinya dapat kembali kepada keluarga menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, ketika memberikan sambutan. (Foto: Humas Kanwil Ditjenpas DIY for Ketik)
"Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu," tutur Lili.
Dalam rangkaian peringatan ini, Anak Binaan juga diberikan kesempatan untuk bertemu dengan orang tua langsung. Suasana menjadi haru ketika para anak diberikan waktu untuk membasuh kaki dan sungkem sebagai tanda bakti kepada orang tua.
Rangkaian peringatan Hari Anak Nasional di LPKA ini ditutup dengan penampilan dari Anak Binaan. Para tamu yang hadir dibuat kagum dengan kepiawaian Anak Binaan dan bersenandung diiringi dengan musik akustik.(*)