KETIK, ACEH SINGKIL – Sahjan Berutu, pria Pakpak Barat yang mengunggah video syur mantan kekasihnya hingga viral dan menghebohkan masyarakat serta kalangan pelajar, akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.
Permintaan maaf itu dilakukan di hadapan kepala desa, tokoh adat, imam, serta perangkat Desa Mbinalun, Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe (STUJ), Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 14 Februari 2026.
Sahjan dan korban sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. Menurut Yudi Sagala selaku paman korban, video tersebut beredar setelah Sahjan meminta rekaman video tersebut kepada korban yang saat itu masih berstatus kekasih.
"Ia berjanji tidak akan menyebarkannya ke mana pun. Keponakan saya pun percaya dan menuruti permintaannya. Namanya juga dua insan yang sedang dimabuk cinta, dunia terasa milik mereka," ujar Yudi.
Namun hubungan keduanya berakhir. Diduga karena sakit hati, Sahjan kemudian menyebarkan video tersebut ke media sosial hingga menghebohkan warga, siswa, dan guru di SMP Mbinalun.
Keluarga korban kemudian menempuh jalur penyelesaian dengan melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa. Berdasarkan hasil sejumlah pertemuan di kantor desa, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme adat.
"Dari beberapa sidang di kantor desa, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara adat," kata Yudi.
Dari sisi hukum positif, perbuatan menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Selain ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun sejauh ini belum diketahui perkembangan proses hukum yang dilakukan polisi untuk kasus ini. (*)
