KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3/3432/013.1/2025. Berisi Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat.
Khofifah menegaskan SE diterbitkan untuk mengatur dan menjaga suasana di Jawa Timur dari potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jawa Timur tersebut meminta agar dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah/mengantisipasi tenjadinya peristiwa serupa.
Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah meminta agar bupati dan wali kota melakukan upaya sebagai berikut:
- Melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI. Polri dan instansi pemerintah lainnya
- Melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing
- Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hariBaca artikel detikjatim,
- Memerintahkan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta me libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing
- Menghidupkan kembali kampung tang guh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat dan
- Meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.
Sementara, hingga malam ini suasana kesiapsiagaan terus dilakukan oleh petugas keamanan dari unsur Polri dan TNI AD.
Sejumlah obyek penting dilakukan penjagaan, di antaranya, di Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, di sekitar Gedung DPRD Kota Surabaya di Jalan Yos Sudarso, juga di sekitar Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.(*)