KETIK, MALANG – Setelah melalui masa sosialisasi selama sepekan, Gedung Parkir Kayutangan kini resmi menerapkan sistem parkir berbayar. Pengguna layanan parkir pun dimudahkan dengan opsi pembayaran tunai maupun non tunai melalui QRIS.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Rahmat Hidayat, menyebut kebijakan tersebut bertujuan memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat, sehingga pembayaran tarif parkir tidak hanya dilakukan secara tunai.
"Setelah sosialisasi selama 7 hari dan masyarakat dibebaskan untuk tarif parkir, mulai hari ini sudah berbayar. Pembayaran dengan cash dan QRIS," ujar Rahmat, Rabu, 14 Januari 2026.
Dari pantauan Ketik.com di lapangan, pada hari pertama setelah masa sosialisasi berakhir, Gedung Parkir Kayutangan masih ramai dimanfaatkan masyarakat. Banner parkir gratis yang sebelumnya terpasang di bagian depan selama masa sosialisasi juga telah dilepas.
Di lorong pintu masuk, petugas Dishub Kota Malang tampak melayani pengunjung yang datang. Masyarakat diberikan karcis parkir dan melakukan pembayaran di lokasi, dengan fasilitas barcode untuk pembayaran non tunai.
Besaran tarif di Gedung Parkir Kayutangan pun masih normal, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
"Untuk hari pertama setelah sosialisasi ini kan berbayar. Kita akan lihat bagaimana antusiasme masyarakat. Biasanya baru kelihatan setelah 20.00 dan 21.00 WIB, ramainya Kayutangan jam segitu. Kan baru hari pertama juga," jelasnya.
Pengguna layanan Gedung Parkir Kayutangan juga tak perlu khawatir akan kemanan kendaraan. Pasalnya di sana dilengkapi dengan CCTV yang tersebar di 30 titik.
"Jadi kalau parkir ini kan keamanan kendaraan pasti kita jamin, tapi kalau untuk barang bawaannya kita belum bisa jamin. Untuk antisipasinya kita semua ada 30 titik CCTV," tambahnya. (*)
