[FOTO] Penertiban Kafe oleh Satpol PP dan DPMPTSP Halsel
16 April 2025 05:42 16 Apr 2025 05:42
Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Penerapan Pelayanan Satu Pintu Halmahera Selatan menutup Kafe Karaoke (Bungalow 3) yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan. Kafe Ini ditutup karena melanggar beberapa aturan terkait izin bangunan. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) (Selasa 15 April 2025).
Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir Koda (Topi Putih) Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon (Kacamata) dan Kabid Penegak Satpol-PP Irfan Zam Zam (Baret) saat memberikan arahan dan peringatan kepada pemilik Kafe Hoax Onal langsung didalam Kafe terkait aturan yang berlaku. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa, 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke Fortune Milik Hendrik berlokasi di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban Rama Karaoke Milik Suparman berlokasi di Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke The Foice yang berlokasi di Desa Marabose Kecamatan Bacan (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Tags:
kafe tempat hiburan malam Halsel Satpol PP DPMPTSPBerita Lainnya oleh Mursal Bahtiar
29 Januari 2026 12:01
Pemerintah Desa Sambiki Obi Laksanakan Panen Raya Jagung Program Tahun 2025
28 Januari 2026 17:51
Reses Ada, Rakyat Tak Merasa: Kritik Telak ke DPRD Halsel
27 Januari 2026 21:42
Pemkab Halsel Panen Penghargaan Awal 2026, Raih UHC Madya dan Pelayanan Publik Terbaik
27 Januari 2026 18:44
Danramil Obi Ikut Mengaduk Semen Bangun Mushola Al Musafir
27 Januari 2026 15:41
Sebaran Tower Telekomunikasi di Halmahera Selatan, Bacan dan Makian Terbanyak
