[FOTO] Penertiban Kafe oleh Satpol PP dan DPMPTSP Halsel
16 April 2025 05:42 16 Apr 2025 05:42
Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Penerapan Pelayanan Satu Pintu Halmahera Selatan menutup Kafe Karaoke (Bungalow 3) yang berlokasi di Desa Labuha Kecamatan Bacan. Kafe Ini ditutup karena melanggar beberapa aturan terkait izin bangunan. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) (Selasa 15 April 2025).
Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir Koda (Topi Putih) Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon (Kacamata) dan Kabid Penegak Satpol-PP Irfan Zam Zam (Baret) saat memberikan arahan dan peringatan kepada pemilik Kafe Hoax Onal langsung didalam Kafe terkait aturan yang berlaku. (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa, 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke Fortune Milik Hendrik berlokasi di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban Rama Karaoke Milik Suparman berlokasi di Kecamatan Bacan (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Penertiban di Kafe Karaoke The Foice yang berlokasi di Desa Marabose Kecamatan Bacan (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id) Selasa 15 April 2025.
Tags:
kafe tempat hiburan malam Halsel Satpol PP DPMPTSPBerita Lainnya oleh Mursal Bahtiar
16 Maret 2026 01:01
Polsek Bacan Barat dan PT IMM Berbagi Sembako untuk Warga
15 Maret 2026 18:06
Samsu Abubakar Serahkan 316 THR untuk Petugas Kebersihan
14 Maret 2026 14:30
Pemkab Halsel Salurkan 400 Paket Pangan Jelang Lebaran
13 Maret 2026 23:47
Temuan BPK di Puluhan OPD Halsel Baru Setengah Beres
13 Maret 2026 22:40
Mulai April, TPP ASN Halsel Dinilai dari Kinerja Harian
