Eksepsi Kandas, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pertimbangkan Banding

8 Desember 2025 16:49 8 Des 2025 16:49

Thumbnail Eksepsi Kandas, Kuasa Hukum Alex Noerdin Pertimbangkan Banding
Penasihat hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati dan Redho Junaidi menyampaikan sikap resmi tim pembela usai putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa. Senin 8 Desember 2025 (Foto: M.Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Ir. H. Alex Noerdin. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar Senin 8 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi mantan Gubernur Sumsel itu tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Kedua, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Fauzi Isra di ruang sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH MH dan Redho Junaidi menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski eksepsi mereka ditolak. Ia mengungkapkan kemungkinan upaya banding masih dalam pertimbangan tim.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal banding masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Titis menambahkan, pada sidang lanjutan tanggal 15 Desember mendatang, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi. Sementara pihaknya memastikan akan menghadirkan saksi a de charge, namun fokus utama tetap pada menghadirkan para ahli.

“Kemungkinan ahli yang kami hadirkan empat sampai lima orang,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa disebut menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Proyek dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan hingga batas waktu 20 Februari 2021, progres baru mencapai 16,67 persen.

Kontrak kemudian diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 pada 25 Februari 2022. Akibat perbuatan para terdakwa, proyek disebut menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

JPU menyebut perbuatan tersebut terjadi di sejumlah lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Revitalisasi pasar cinde Alex Noerdin