KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap seorang wanita berinisil NWT (52) warga Dusun Nyamplung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dia diduga kuat mengedarkan Okerbaya jenis Pil Trex, Rabu 16 Juli 2025.
NWT ditangkap di halaman rumahnya berikut barang buktinya 910 butir Pil Trex. Sebelum tersangka ditangkap, terlebih dahulu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Pil Trex yang dilakukan NWT.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan diwilayah tersebut, maka melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan dengan barang buktinya 910 butir Pil Trex,” jelas Kasatnarkoba Polres Situbondo, AKP. Muhammad Lutfi.
Ketika petugas melakukan penggeledahan, sambung AKP. Lutfi, ditemukan beberapa Pil Trex yang sudah dibungkus plastik klip yang siap edar. “Untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut, maka tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Situbondo,” jelas AKP Lutfi.
Adapun barang bukti pil trex yang berhasil diamankan, imbuh AKP Lutfi, satu bungkus plastik berisi 850 Pil Trex, delapan bungkus plastik klip kecil masing-masing plastik klip kecil berisi lima butir jumlah empat puluh butir diduga Pil Trex, dua pak plastik klip kecil, satu pak plastik klip sedang, uang sebesar Rp. 35.000, uang sebesar Rp. 101.000, satu buah dompet warna merah, satu buah kresek warna hitam, dan satu Unit HP merk VIVO.
“Total Pil Trex yang disita dari tersangka sebanyak 910 butir. Tersangka diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKP Muhammad Lutfi. (*)