KETIK, BITUNG – Proyek pembangunan trotoar di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara, senilai ratusan juta rupiah menuai kritik tajam atas dugaan pemborosan anggaran. Proyek tersebut disoroti karena mengganti material paving block lama yang dinilai masih layak dan tidak rusak.
Kritik keras datang dari Pemerhati Korupsi Kota Bitung, Ical Mamuntu, yang menduga proyek tersebut merupakan perbaikan atau tambal sulam, bukan pembangunan pedestrian baru seperti yang diklaim.
Ical Mamuntu meninjau langsung lokasi pekerjaan di depan PT Bimoli pada Selasa, 7 Oktober 2025. Ia menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak efisien karena material trotoar yang diganti masih dalam kondisi baik.
“Saya lihat langsung di lapangan. Ini bukan proyek baru, tapi hanya tambal sulam. Paving block lama masih bagus dan tidak rusak, tapi diganti semua," ujar Ical.
Ia pun menyatakan kekhawatiran terkait nasib material paving block bekas tersebut.
"Ini jelas patut dipertanyakan. Jangan sampai material bekas ini diperjualbelikan karena itu melanggar aturan,” tambahnya.
Proyek pekerjaan trotoar yang diduga di Bitung.
Pola serupa, lanjut Ical, juga ditemukan di lokasi lain, seperti di depan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL). Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya penggunaan anggaran yang tidak efisien dalam proyek-proyek trotoar di Bitung.
Mamuntu menilai Pemerintah Kota Bitung seharusnya mengalihkan anggaran pembangunan untuk infrastruktur yang lebih mendesak dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Kota Bitung sering dilanda banjir. Seharusnya anggaran dialihkan untuk pembangunan drainase baru, bukan proyek yang belum mendesak seperti ini,” tegasnya.
Ical pun mendesak aparat penegak hukum (APH) agar turun langsung ke lapangan untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya berharap APH segera melakukan pengecekan. Jangan sampai uang rakyat habis untuk proyek tambal sulam seperti ini,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek trotoar ini dikerjakan oleh CV Talenta dengan nilai kontrak Rp199.200.000. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kota Bitung Tahun 2025 dengan masa kerja 90 hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi oleh sejumlah awak media. (*)