Dua Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo

29 Agustus 2025 20:10 29 Agt 2025 20:10

Thumbnail Dua Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
Kapolres Situbondo ketika menggelar konferensi pers pelaku penipuan perjalanan umrah, Jumat,.29 Agustus 2025 (Foto: Adinda Octaviani/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang dilakukan oleh PT Baginda Support System, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, sebanyak 97 orang calon jemaah umrah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

"Dua orang tersangka, yakni AF selaku direktur utama dan YHC sebagai direktur marketing sudah kita tangkap di wilayah Banyuwangi dua hari lalu," jelas Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan dalam konfrensi pers di hadapan sejumlah wartawan.

Kasus ini terungkap setelah Polres Situbondo menerima laporan pada bulan Maret 2023 lalu. "Dari hasil penyelidikan, tindak pidana ini berlangsung sejak November 2023 hingga September 2024," ujar AKBP Rezi.

Kapolres menjelaskan bahwa PT Baginda mulai beroperasi di Banyuwangi pada tahun 2021 dan membuka cabang di Kabupaten Situbondo pada awal tahun 2024.

Perusahaan tersebut menawarkan jasa paket umrah dengan biaya jauh lebih murah dibandingkan biro perjalanan resmi lainnya.

"PT Baginda memberangkat umrah antara Rp 18 juta hingga Rp 33 juta per calon jemaah umrah. Para tersangka mempromosikan paket umroh 9, 12, 16, hingga 25 hari. Namun, perusahaan mereka tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh,” tegas AKBP Rezi.

Sebagian jemaah, sempat diberangkatkan, namun hanya dititipkan melalui biro perjalanan lain yang memiliki izin resmi. Sementara itu, sebagian besar calon jemaah tidak diberangkatkan sama sekali.

“Dana dari para korban calon jemaah umrah, justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan investasi trading. Hal ini murni tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelas Kapolres Situbondo.

Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, brosur promosi, rekening koran dari bank, serta pamflet yang digunakan untuk menarik calon jamaah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kami terus berkoordinasi dengan sejumlah polres lain, seperti Malang, Probolinggo, dan Jember, karena diduga para pelaku juga melakukan penipuan serupa di wilayah tersebut," ujarnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, proses pemeriksaan terhadap korban masih berlangsung, mengingat belum semua dari 97 korban telah dimintai keterangan.

"Saya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah. Pastikan legalitas dan izin resmi dari Kementerian Agama. Jangan mudah tergiur harga murah agar tidak menjadi korban penipuan,” imbau AKBP Rezi (*)

Tombol Google News

Tags:

dua pelaku penipuan Perjalanan Umroh Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo