Dua Kurir 14 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Palembang

15 Oktober 2025 19:01 15 Okt 2025 19:01

Thumbnail Dua Kurir 14 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Palembang
Suasana sidang pembacaan putusan tiga kurir sabu seberat 14 kilogram di PN Palembang. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, satu lainnya seumur hidup. Rabu 15 Oktober 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis berat terhadap tiga kurir narkoba yang terbukti mengedarkan sabu seberat 14,7 kilogram. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati, sementara satu lainnya divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya adalah Mistoni alias Toni Blerr, Sakiman, dan Zupiyadi. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Palembang, Rabu 15 Oktober 2025, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar, serta tim penasihat hukum para terdakwa, ketiganya mendengarkan vonis Via daring langsung dari rumah tahanan Pakjo Palembang. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Mistoni dan Sakiman, serta pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Zupiyadi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak ada hal yang meringankan,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, JPU juga menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Ketiganya dianggap memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2025, saat Mistoni menerima telepon dari seseorang bernama Candra yang juga Terdakwa dalam berkas terpisah, memerintahkan menyiapkan anak buah untuk mengambil 15 kilogram sabu di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Keesokan harinya, Mistoni memerintahkan Zupiyadi berangkat ke lokasi dengan sepeda motor. Di sana, Zupiyadi bertemu seseorang yang menyerahkan tas ransel biru dongker dan kantong plastik hitam berisi 15 bungkus sabu.

Namun, aksi mereka terendus petugas BNNP Sumsel. Mistoni lebih dulu ditangkap, dan dari pengembangan kasus itu, polisi berhasil meringkus Sakiman dan Zupiyadi.

Kini, ketiganya resmi divonis berat atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar tersebut.

Usai mendengar putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

vonis mati Sidang Narkotika kota palembang Pengadilan Negeri Palembang