DPRD Trenggalek Harap Optimalisasi Aset Pemkab Jadi Daya Ungkit Kerja Sama dengan Swasta

11 November 2025 10:22 11 Nov 2025 10:22

Thumbnail DPRD Trenggalek Harap Optimalisasi Aset Pemkab Jadi Daya Ungkit Kerja Sama dengan Swasta
Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pengelola Aset Daerah, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin 10 November 2025 (Foto: Agus Riyanto/Ketik.com)

KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat digelar di Graha Paripurna DPRD setempat, 10 November 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, penyampaian Ranperda tersebut sekaligus menjadi babak baru bagi Pemkab untuk memperbaiki atau memperbaharui regulasi. Sehingga bisa seiring dengan dinamika pembangunan sekaligus menjadi daya ungkit mengoptimalkan kerjasama dengan pihak swasta.

"Ada beberapa regulasi baru terkait pengelolaan aset Pemkab. Sehingga perlu disinkronkan.Tak terkecuali pemanfaatan aset Pemkab bisa lebih baik dan bisa dimanfaatkan secara maksimal," ucapnya kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.

Politisi senior PDIP ini menyebut, salah satu esensi dari perubahan itu adalah untuk memperkuat ataupun mempertegas skema Kerjasama antara Pemkab dan pihak swasta.

"Intinya antara kedua belah pihak baik Pemkab maupun pihak swasta tidak saling dirugikan. Contohnya, pihak swasta membangun fasilitas di lahan Pemkab dengan jangka waktu tertentu nantinya akan diserahkan ke Pemkab," tandasnya.

Ia mengakui jika langkah yang diambil ini merupakan terobosan baru sebagai langkah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak tergantung pada pajak daerah.

"Selama ini kita selalu bergantung pada pajak daerah untuk mendongkrak PAD. Jadi sekarang kita melibatkan pihak swasta  dengan memanfaatkan aset daerah," tuturnya.

Ia mengingatkan, dalam membangun kerja sama dengan pihak swasta regulasi dan aturannya harus jelas dan transparan. Termasuk dalam pembagian hasil keuntungan.

"Intinya, harus ada kejelasan dalam kerjasama tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kelak kemudian hari," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan adanya Perda tersebut diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan ada pundi-pundi untuk Pemkab dalam bentuk PAD.

"Sekali lagi ini revisi Perda dimaksudkan untuk mendongkrak pundi-pundi PAD. Pun demikian bisa bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD trenggalek paripurna Ranperda