KETIK, SURABAYA – DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk meminta klarifikasi terkait pembongkaran bangunan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizki Dwi Krisnayana menyayangkan adanya pembongkaran bangunan bersejarah di Kota Pahlawan ini.
"Kita sangat menyayangkan sekali karena cagar budaya harus dilindungi bagaimanapun bentuknya, dirawat juga walaupun memang ini milik pribadi," jelasnya pada Senin 2 Juni 2025.
Arjuna menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya yang seharusnya tidak boleh dibongkar.
"Kalau cagar budaya memang seharusnya tidak boleh dibongkar," tegas Arjuna.
Arjuna menekankan, pihak terkait harus memberikan klarifikasi atas pembongkaran bangunan tersebut.
Selian itu, Komisi D juga akan meminta penjelasan dinas terkait akan aturan hukum, dan izin mendirikan bangunan atau IMB.
"Kita ingin mendapatkan kejelasan dari pihak-pihak terkait nanti. Kita undang juga bersama dengan dinas-dinas terkait juga, biar tahu kejelasannya, aturan hukumnya bagaimana, dan ini apakah sudah ada IMB-nya atau belum." tutur Arjuna.
Politisi PDIP ini menegaskan cagar budaya harus dilindungi juga mendapatkan perawatan meskipun itu hak milik pribadi.
"Cagar budaya itu tidak boleh diubah bentuknya apalagi dihancurkan," terang Arjuna.
Maka dari itu, ia meminta pihak terkait dan pemilik cagar budaya yang menempati bangunan tersebut ikut bertanggung jawab.
"Pihak terkait harus tanggung jawab dan juga pemilik yang menempati tempat cagar budaya itu." sergah Arjuna.
Arjuna meminta Pemkot harus melakukan pendataan bangunan cagar budaya sekaligus mensosialisasikan terkait aturannya.
"Jadi harus merawatnya bagaimana, apabila mau diserahkan ke pemerintah kota juga ada syarat-syaratnya. Pemkot juga harus sosialisasi ke pemilik atau penempat dari cagar budaya tersebut," pungkas Arjuna.(*)
DPRD Surabaya Bakal Panggil Pemkot Buntut Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya
2 Juni 2025 18:57 2 Jun 2025 18:57

Rangkuman Berita:
DPRD Surabaya akan panggil Pemkot terkait pembongkaran bangunan cagar budaya di Jl. Darmo. Sekretaris Komisi D, Arjuna, menyayangkan kejadian ini dan menegaskan cagar budaya harus dilindungi meski milik pribadi. DPRD akan meminta klarifikasi aturan hukum dan IMB bangunan tersebut.
Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Cagar budaya dibongkar Arjuna Rizki DPRD Surabaya Pemkot Surabaya Surabaya peninggalan bersejarah dibongkar cagar budaya Darmo Darmo SurabayaBaca Juga:
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda BaruBaca Juga:
Kasir yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp7,9 Miliar Jalani Sidang Dakwaan di PN SurabayaBaca Juga:
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan SpektakulerBaca Juga:
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan TarifBaca Juga:
Rencana Pinjaman Pemkot Surabaya Dipangkas Rp1,5 Triliun, DPRD Minta Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak DigangguBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 20:15
DPRD Surabaya Bongkar Aturan Tiga KK Satu Alamat, Sepakat Cabut SE dan Dorong Perda Baru

23 September 2025 19:54
PRJ 2025 Surabaya Makin Meriah dengan Promo Menarik dan Hiburan Spektakuler

23 September 2025 18:53
Pansus Raperda KBS Pertajam Aturan, Soroti Masa Jabatan Direksi hingga Kewenangan Tarif

23 September 2025 18:47
Rencana Pinjaman Pemkot Surabaya Dipangkas Rp1,5 Triliun, DPRD Minta Anggaran Kesehatan dan Pendidikan Tak Diganggu

23 September 2025 18:30
GPM Surabaya Sediakan 10 Ton Beras hingga Ribuan Liter Minyak

23 September 2025 13:03
BP Tapera Buka Seleksi Pegawai Tahap II, Tawarkan 19 Posisi Strategis

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

