KETIK, SIDOARJO – Kejadian kekerasan terhadap anak bak gunung es. Yang terungkap ke permukaan barulah sebagian kecil. Setelah kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, muncul informasi awal tentang adanya tragedi serupa.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Sidoarjo Heni Kristiani menyebut ada kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024 terjadi 213 kasus. Naik menjadi 239 kasus selama 2025. Masing-masing 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 153 kejadian kekerasan terhadap anak.
"Artinya 86 persen kasus menimpa anak," jelas Heni Kristiani saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo pada Rabu (14 Januari 2026).
Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami menambahkan, sepanjang 2025, Polresta Sidoarjo menangani 253 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan seksual (PTKS) merata. Baik kasus persetubuhan maupun kekerasan fisik di sekolah.
Ada yang begitu miris di sebuah SMP. Seorang siswa sedang hamil dan melahirkan. Dia dihamili oleh pacarnya saat kelas VI SD. Si laki-laki tak lain adalah tetangganya. Dia bekerja sebagai pemulug. Pelaku sempat ditahan. Ada pula kasus lain tentang praktik dukun cabul yang memakan korban dan tengah diselidiki.
"Pelakunya pendatang, bukan orang asli Sidoarjo," ungkap Utun Utami kepada anggota Komisi D DPRD Sidoarjo.
Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Perlu waktu untuk menanganinya dengan jumlah personel yang ada di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku diatur dalam KUHP Baru. Tidak lagi ancaman terendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan prihatin. Kabupaten Sidoarjo sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dari satu sisi, terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan ada keberanian melapor. Di sisi lain, fenomena ini juga membuktikan keperihatinan. Bahwa pengetahuan anak-anak tentang perlindungan dirinya dari ancaman kekerasan masih kurang. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan perlu semakin dikuatkan. Lebih-lebih saat anak berada di luar sekolah.
Bangun Winarso juga mengungkapkan dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu SMP negeri di Kota Sidoarjo. Padahal, sekolah mestinya merupakan tempat paling aman bagi anak-anak. Tapi, di sana justru terjadi pencabulan guru olahraga terhadap muridnya. Kasus ini berujung ke pengadilan. Si guru divonis bersalah.
”Kita perlu penguatan formal dalam kurikulum untuk edukasi peneidikan seksual secara dini. Perlu ditingkatkanlagi,” kata legislator DPRD Sidoarjo PAN tersebut. (*)
