KETIK, SIDOARJO – Terbongkarnya ulah cabul ”Predator Anak” Kakek Min di Tulangan menyingkap tabir tentang ancaman terhadap anak-anak di Kabupaten Sidoarjo. Kejadian-kejadian tersembunyi pun terungkap. Kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Tak selalu masuk ranah hukum.
Abdillah Hadi, pendamping dari Bagian Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan KB (P3AKB) Sidoarjo, menyampaikan kejadian miris. Suatu saat, dia menemukan seorang siswi SMP di Krian membuat video porno dengan adiknya. Sang adik baru kelas III SD. Duh!
”Pelaku asalnya dari luar Jawa,” katanya kepada Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori yang melakukan hearing dengan berbaga stakeholders pada Rabu (14 Januari 2026) lalu.
Pembuatan video tak senonoh itu dilakukan saat orang tua mereka tidak berada di rumah. Anak-anak itu curi-curi kesempatan. Inilah dampak era digital yang tidak terkontrol. Ayah dan ibu lengah sedikit, anak-anak bisa melakukan apa saja hanya dengan handphone. Mereka meniru apa yang ditonton dari ponsel.
”Orang tua mereka juga gaptek (gagap teknologi). Jadi tidak tahu,” tambah pria yang bertugas mendampingi anak-anak korban kekerasan yang ditangani P3AKB Sidoarjo tersebut.
Abdillah Hadi berpendapat, pengetahuan tentang pencegahan kekerasan terhadap anak ini tidak hanya penting bagi anak-anak. Yang lebih urgen lagi ialah pendidikan kepada orang tua (parenting).
”Ortu juga perlu tahu isi HP anak,” tegasnya.
Kepala Dinas P3AKB Heni Kristiani juga mencontohkan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan ponsel anak. Ayah, misalnya, harus dekat dengan ayahnya. Kalau tidak, mereka akhirnya bisa dekat dengan om-om di luar rumah.
Ada fakta lain yang juga miris. Kata Heni, Dinas P3AKB saat ini juga menangani anak-anak yang terpapar paham radikal. Anak itu mengakses informasi tentang radikalisme dari internet. Awalnya main HP dan mengakses konten radikal. Anak ini kemudian sampai masuk di grup WA paham radikal.
”Anak-anak yang tercemar paham radikal ini kami tangani dengan Densus 88,” tegas Heni Kristiani dalam hearing yang menghadirkan Dinas P3AKB Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo itu.
Pendamping Hukum dari Dinas P3AKB Sidoarjo Abdillah Hadi dan Kasi Pembinaan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Lisa Kartikawati. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)
Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami setuju ada larangan membawa handphone di sekolah. Perlu gerakan untuk membatasi anak-anak agar tidak membawa ponsel saat berada di sekolah. Supaya tidak banyak kasus kekerasan terjadi di sekolah.
”Digerakkan agar di sekolah tidak boleh pegang HP meskipun saat pelajaran,” katanya.
Kasi Pembinaan Karakter Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Lisa Kartikawati mengatakan, pelarangan total siswa untuk membawa ponsel tidak bisa dilakukan. Sebab, ada pelajaran literasi digital. Materi coding memerlukan akses internet lewat HP.
”Yang bisa dilakukan adalah pembatasan,” ungkap Lisa Kartikawati.
Sebenarnya, lanjut dia, Dinas Dikbud Sidoarjo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK). Setiap sekolah telah memilikinya. Satgas TPPK ini merupakan tim internal sekolah yang melibatkan pendidik, komite sekolah, dan tenaga kependidikan.
Namun, kinerja Satgas TPPK itu memang belum optimal. Ketika terjadi masalah di sekolah, tetap saja persoalannya dilaporkan ke tingkat dinas. Dinas Dikbud Sidoarjo akan melakukan evaluasi total untuk memperkuat peran Satgas TPPK tersebut.
Ketua Komisi D (Kesra) DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan sangat prihatin. Ternyata masih marak kejadian kekerasan terhadap anak-anak di Sidoarjo. Perlu aksi yang lebih masif untuk pencegahan. Pendidikan karakter mendesak dilakukan sejak pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA.
”Dinas (P3AKB) maupun pihak-pihak terkait perlu lebih proaktif melakukan edukasi,” kata anggota DPRD Sidoarjo dari PKB tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori memimpin hearing yang membahas pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang rapat DPRD Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)
Sosialisasi ini juga sangat mendesak dilakukan kepada orang tua. Tidak hanya edukasi terhadap anak. Mengapa? Karena pada dasarnya yang salah adalah orang tua. Anak-anak menjadi korban penelantaran orang tua mereka.
Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak dan aktivitas digital anak-anak di bawah umur. Maraknya media sosial membuka lebar akses konten pornografi, kekerasan, maupun paham radikal. Ketahanan keluarga menjadi kunci utama.
Dhamroni Chudlori meminta Kepala Dinas P3AKB Heni Kristiani berani mengusulkan anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas mulia demi menyelamatkan anak bangsa tersebut. Sangat dibutuhkan dana ketahanan keluarga.
”Konsep dan program harus didukung anggaran. Misalnya untuk layanan pengaduan yang semakin mudah dan penegakan aturan terhadap pelakunya,” tandas Dhamroni Chudlori yang juga ketua Fraksi PKB di DPRD Sidoarjo itu. DPRD Sidoarjo juga mengapresiasi peran media pers yang menaruh perhatian pada perlindungan anak-anak.
Sebelumnya diberitakan, kejadian kekerasan terhadap anak di Sidoarjo bak fenomena gunung es. Yang terungkap ke permukaan barulah sebagian kecil. Setelah kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, muncul informasi awal tentang adanya tragedi serupa.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Sidoarjo Heni Kristiani menyebut ada kenaikan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir.
Pada 2024 terjadi 213 kasus. Naik menjadi 239 kasus selama 2025. Masing-masing 86 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 153 kejadian kekerasan terhadap anak.
"Artinya 86 persen kasus menimpa anak," jelas Heni Kristiani saat hearing dengan Komisi D DPRD Sidoarjo.
Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami menambahkan, sepanjang 2025, Polresta Sidoarjo menangani 253 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan seksual (PTKS) merata. Baik kasus persetubuhan maupun kekerasan fisik di sekolah.
Ada yang begitu miris di sebuah SMP. Seorang siswa sedang hamil dan melahirkan. Dia dihamili oleh pacarnya saat kelas VI SD. Pelakunya sempat ditahan. Ada pula kasus lain tentang praktik dukun cabul yang memakan korban dan tengah diselidiki.
"Pelakunya pendatang, bukan orang asli Sidoarjo," ungkap Utun Utami.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso menyatakan prihatin. Kabupaten Sidoarjo sudah punya Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2006 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dari satu sisi, terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak ini menunjukkan ada keberanian melapor. Di sisi lain, fenomena ini juga membuktikan keperihatinan. Bahwa pengetahuan anak-anak tentang perlindungan dirinya dari ancaman kekerasan masih kurang. Karena itu, peran keluarga dan lingkungan perlu semakin dikuatkan. Lebih-lebih saat anak berada di luar sekolah.
Bangun Winarso juga mengungkapkan dirinya pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu SMP negeri di Kota Sidoarjo. Padahal, sekolah mestinya merupakan tempat paling aman bagi anak-anak. Tapi, di sana justru terjadi pencabulan guru olahraga terhadap muridnya. Kasus ini berujung ke pengadilan. Si guru divonis bersalah.
”Kita perlu penguatan formal dalam kurikulum untuk edukasi pendidikan seksual secara dini. Perlu ditingkatkan lagi,” kata legislator DPRD Sidoarjo dari PAN tersebut. (*)
