KETIK, BATU – Pencurian baterai tower di Kota Batu menyebabkan kerugian hingga belasan juta rupiah. Dua pelaku berhasil diringkus polisi usai diduga merusak sistem pengaman menara telekomunikasi.
Aksi tersebut terjadi di site Karatebatu-DMT (BTU187) yang berlokasi di Jalan Suropati, Gang Karate, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Rabu, 25 Maret 2026.
Dua pria berinisial AG dan WD, warga Kota Malang, diamankan Satreskrim Polres Batu setelah diduga membobol tower milik Telkomsel.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sistem keamanan internal tower mendeteksi adanya gangguan.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 17.15 WIB saat alarm keamanan berbunyi. Informasi tersebut kemudian disampaikan melalui grup koordinasi operator dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati pintu serta perangkat tower dalam kondisi rusak. Setelah dicek lebih lanjut, baterai yang berada di dalam tower diketahui telah hilang.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masuk ke area menara dengan cara memanjat tembok pembatas dan merusak kawat berduri di bagian atas.
“Setelah berhasil masuk, pelaku merusak bagian pengaman seperti belting dan gembok untuk mengambil baterai tanpa izin,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak Telkomsel mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Pihak kepolisian turut mengimbau kepada penyedia infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan sistem pengamanan di objek vital guna mencegah kejadian serupa terulang. (*)
