Uang PBB Diduga Disalahgunakan, Warga Desa Tambakasri Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang

8 Oktober 2025 19:25 8 Okt 2025 19:25

Thumbnail Uang PBB Diduga Disalahgunakan, Warga Desa Tambakasri Mengadu ke DPRD Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang ketika memfasilitasi RPDU warga Desa Tambakasri. (Foto: Binar Gumilang/Ketik)

KETIK, MALANG – Warga Desa Tambakasri, Sumbermanjing Wetan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan DPRD Kabupaten Malang, Rabu, Oktober 2025. Mereka mengadukan uang PBB yang dibayarkan diduga diselewengkan pihak desa.

RPDU difasilitasi Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Malang untuk penyelesaian aduan masyarakat Desa Tambaksari, terkait dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum disetorkan ke kas daerah

Rapat berlangsung terbuka di Kantor DPRD dan dihadiri perwakilan masyarakat pelapor, Pemerintah Desa Tambaksari, Camat Sumbermanjing Wetan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Sekretariat DPRD Kabupaten Malang.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Tambaksari mengakui secara resmi bahwa sebagian dana PBB yang telah dibayarkan masyarakat memang belum disetorkan ke kas daerah. 

Seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan persoalan ini secara baik, transparan, dan bertanggung jawab. Pemerintah desa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penyetoran seluruh dana PBB ke rekening kas daerah dalam waktu maksimal dua bulan. 

Dispenda Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi data pembayaran warga agar tidak ada kerugian bagi masyarakat selama proses berlangsung, sementara pihak kecamatan ikut mengawasi pelaksanaannya secara berkala.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza  menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan semangat musyawarah dari seluruh pihak yang hadir.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah desa dan dukungan masyarakat yang tetap menjaga suasana kondusif. Komisi I akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini agar persoalan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak merugikan warga,” ujarnya.

Amarta Faza, sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen DPRD untuk hadir sebagai penengah yang mengedepankan penyelesaian damai dan administratif. 

"Kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat, dan Bapenda menjadi contoh positif dalam membangun tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," terangnya.

Menurutnya, kesepakatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan koordinasi antara DPRD, perangkat daerah, dan pemerintah desa dalam menciptakan sistem pelayanan pajak yang lebih modern dan terpercaya. 

Sementara itu, salah seorang warga bernama Suliaji mengatakan, yang hadir pada RDPU ini merupakan warga satu dusun. Ia menyebutkan dugaan penyelewengan PBB terjadi di seluruh dusun.

"PBB tidak dibayarkan mulai tahun 2020. Ada banyak warga yang telah membayar PBB melalui desa. Maka dari itu kami berada di sini untuk mencari solusinya," jelasnya.

Namun, ia menyebutkan, untuk sementara warga masih menghormati kesepakatan bersama pada RPDU ini agar pihak desa menyelesaikan masalah tersebut dalam kurun waktu dua bulan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PBB Desa Tambakasri Penyelewengan Kabupaten Malang DPRD Kabupaten Malang