KETIK, SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non tol selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa pembatasan mulai diberlakukan sejak Jumat, 19 Desember 2025.
Pembatasan berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan yang membawa muatan tambang, tanah, dan pasir.
“Ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut BBM, sembako bencana, serta layanan mudik motor gratis yang sudah ditentukan dalam SKB,” kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, waktu pemberlakuan pembatasan dibedakan antara jalan tol dan jalur non tol.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB pada 19–20 Desember 2025, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026.
Sementara itu, di jalur non tol atau jalan arteri, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB pada periode yang sama.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Hendrix, menambahkan bahwa penerapan pembatasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak malam sebelumnya.
“Pembatasan angkutan barang sudah mulai diberlakukan sejak kemarin malam,” ujarnya.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang terdampak kebijakan ini meliputi Tol Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi dari exit Gending hingga Paiton.
Untuk jalur non tol, pembatasan diterapkan di ruas Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.(*)
