KETIK, SURABAYA – Sebanyak 25 aduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan yang banyak masuk lantaran keterlambatan pemberian tunjangan THR serta tidak memberikan tunjangan hingga lebaran usai.
“Laporan masih akan didalami. Sementara memang kasusnya beragam jadi kami perlu pendalaman kasusnya," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Jumat (19/4/2024).
Angka aduan THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Catatan Disnakertrans Jatim, ada sebanyak 51 aduan terkait dugaan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2023.
Dalam proses pendalaman, Sigit menyampaikan sesuai prosedur nantinya baik pelapor maupun terlapor akan dikonfirmasi sekaligus klarifikasi soal aduan yang masuk. Kini, pihaknya segera menyiapkan pemanggilan. “Segera disiapkan pemanggilannya” tegas Sigit.
Dari 25 laporan, Sigit menegaskan perkembangannya berbeda-beda. Ada tiga yang selesai ditangani kabupaten/kota. Empat laporan ditindaklanjuti pengawas. Dan sisanya diurus Tim Satgas THR.
Sigit mengatakan posko masih
dibuka hingga saat ini. Dia mempersilakan jika masih ada pekerja yang ingin melapor. Ada petugas yang standby di posko. Disnakertrans pun menyarankan agar persoalan dituntaskan secepatnya.
"Kami tak tinggal diam. jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi sesuai undang-undangan. Sanksinya bertahap. Yang pertama bisa teguran tertulis. Setelah itu bisa juga pembatasan usaha," terang dia. (*)
Disnakertrans Jatim Terima 25 Laporan Pencairan THR
19 April 2024 23:04 19 Apr 2024 23:04


Tags:
THR Disnakertrans jatim lebaran Perusahaan belum berikan THR Jawa timurBaca Juga:
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel GabunganBaca Juga:
Biro Svargadwipa Tour & Travel, Sambut Baik Aturan Wali Kota Maidi Izinkan Study TourBaca Juga:
Jatim Raih Penghargaan Provinsi Kontributor Koperasi Besar Terbaik, Khofifah: Bukti Gotong Royong Gerakkan Ekonomi KerakyatanBaca Juga:
Penangguhan Penahanan 6 Tersangka Kasus Ummad, Kuasa Hukum Korban Menduga Ada IntervensiBaca Juga:
Kepala Kanwil Kemenkeu Jatim Ungkap Dampak Perang Iran Vs Israel Terhadap IndonesiaBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

24 Juni 2025 21:16
Malam 1 Suro di Madiun Raya, Polda Jatim Siagakan 21.501 Personel Gabungan

24 Juni 2025 20:49
Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Jalan Asem Jajar Surabaya

24 Juni 2025 20:19
RS Citra Medika Butuhkan 2 Staf Rekam Medis, Ini Syaratnya

23 Juni 2025 12:37
Buat Akun Shopee Affiliate Pakai KTP dan NPWP Orang Lain, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

21 Juni 2025 21:19
Polisi Tetapkan Mantan Pegawai Dishub Surabaya Tersangka Kasus Penipuan UMKM

21 Juni 2025 21:15
Kepala Kanwil Kemenkeu Jatim Ungkap Dampak Perang Iran Vs Israel Terhadap Indonesia
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
