KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Trend Terkini
11 Maret 2026 04:39
BGN Hentikan 18 Dapur SPPG MBG di Probolinggo, Berikut Daftarnya dan Respon dari Pemerintah Daerah
12 Maret 2026 15:35
Penghasilan Tetap 3 Bulan Tak Cair, Ratusan Perangkat Desa Geruduk Kantor Bank Jatim Cabang Tulungagung
12 Maret 2026 13:32
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP
10 Maret 2026 18:39
[FOTO] Anies Baswedan Melipir ke Pasar Takjil Suhat Kota Malang, Beli Apa Saja?
11 Maret 2026 16:30
BGN Hentikan Sementara 27 Dapur SPPG MBG di Sampang, Ini Daftarnya
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
Pertemuan di The Aliante Hotel Malang, PHRI Kota Malang Bahas Kesiapan Industri Perhotelan Jelang LebaranBaca Juga:
Persiapan Lonjakan Pengunjung Lebaran, The Aliante Hotel Malang Optimistis Okupansi MeningkatBaca Juga:
322 Orang Diberangkatkan Mudik Gratis dari Balai Kota MalangBaca Juga:
Perkuat Sinergi Strategis, UIN Malang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama MediaBaca Juga:
Hangatnya Bukber di Lapas Malang, WBP Lepas Rindu Santap Masakan RumahBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
17 Maret 2026 10:04
322 Orang Diberangkatkan Mudik Gratis dari Balai Kota Malang
16 Maret 2026 16:38
Lewat Program LSDP, Kota Malang Siapkan Pengolahan Sampah RDF di TPST Gadang
16 Maret 2026 16:25
Proyek PSEL Batal di TPA Supit Urang, Pengolahan Sampah Jadi Listrik Kini Beralih ke Kabupaten Malang
16 Maret 2026 13:51
Siaga Lebaran, Layanan Kesehatan di Kota Malang Tetap Gaspol Meski Cuti Bersama
16 Maret 2026 12:43
Wahyu Hidayat: ASN Kota Malang Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi!
