KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan parkir satu hari penuh tetap dikenakan tarif parkir normal. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) yang meminta tarif lebih.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat operasi penindakan perparkiran menjelaskan terkadang jukir merasa berhak untuk meminta tarif lebih terhadap pengendara yang parkir cukup lama.
"Walaupun itu pelanggan meletakkan kendaraan sehari penuh, malah bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan untuk memungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan," ujar Widjaja, Senin (10/6/2024).
Penindakan yang dilakukan oleh Dishub Kota Malang berupa jukir diminta menuliskan surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam operasi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari pembinaan yang telah dilakukan Dishub sebelumnya.
"Operasi ini sasarannya adalah pembinaan. Di satu sisi jukir paham tentang ketentuan, sebagaimana tindak lanjut dari kami melakukan pembinaan seminggu yang lalu. Bagaimana implementasi di lapangan, mereka bisa melaksanakannya atau tidak," lanjutnya.
Widjaja juga menegaskan bahwa setiap pengendara yang melakukan parkir di lahan milik Pemkot Malang wajib mendapatkan karcis resmi. Apabila ditemukan jukir yang melanggar, akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan," katanya.
Masyarakat juga diminta memahami kewajiban dan haknya sebagai pengguna jalan dengan tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak diperbolehkan.
"Jangan hanya asal meletakkan kendaraan, parkir bukan pada tempatnya. Tapi pengendara juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik. Artinya tarifnya tidak melebihi sesuai dengan ketentuan," tutupnya. (*)
Dishub Kota Malang Tegaskan Parkir Seharian Tetap Dikenakan Tarif Normal
10 Juni 2024 14:15 10 Jun 2024 14:15
Operasi penindakan perparkiran oleh Dishub Kota Malang.
Trend Terkini
24 Januari 2026 07:00
Benteng Terakhir: Surat Sakti, Tanggung Jawab Bupati
27 Januari 2026 10:09
Dilema Kabel Semrawut, Diskominfo Sleman Pilih Diikat Rapi Ketimbang Tanam Tanah demi Hemat APBD
27 Januari 2026 16:34
Dikawal Langsung Wabup Lathifah, Kabupaten Malang Resmi Jadi Daerah Pilot Project Nasional
26 Januari 2026 11:41
Polres Jombang Dalami Keterlibatan Kades Sumbersari Soal Pengalihan Alsintan Combine Harvester Bantuan DPRD Jatim
26 Januari 2026 08:00
Tak Lekang oleh Waktu, Ini 5 Kuliner Legendaris Favorit Warga Kota Malang
Tags:
Operasi Penindakan Perparkiran Dishub Kota Malang Kota Malang Tarif Parkir Kota MalangBaca Juga:
Kopi Calf Hadirkan Konsep Industrial Modern, Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda di Kota MalangBaca Juga:
Pengyu Kopitiam Kota Malang, Kedai Sarapan Lezat dengan Suasana Nongkrong yang HangatBaca Juga:
Akar Dijamin Aman, DLH Kota Malang Pastikan Penanaman Tabebuya di Suhat Tak Rusak DrainaseBaca Juga:
26.000 Warga Usia Produktif di Kota Malang MenganggurBaca Juga:
Masih Ada 1.700 Anak Tidak Sekolah di Kota Malang, Disdikbud: Jumlah Terus MenurunBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
30 Januari 2026 15:54
Akar Dijamin Aman, DLH Kota Malang Pastikan Penanaman Tabebuya di Suhat Tak Rusak Drainase
30 Januari 2026 14:41
Darurat Lingkungan! DAS Brantas Terkepung Polutan Mikroplastik
30 Januari 2026 14:26
26.000 Warga Usia Produktif di Kota Malang Menganggur
30 Januari 2026 13:32
Masih Ada 1.700 Anak Tidak Sekolah di Kota Malang, Disdikbud: Jumlah Terus Menurun
29 Januari 2026 17:09
Padat Merayap! Arus Lalu Lintas di 12 Ruas Jalan Kota Malang Dialihkan saat Mujahadah Kubro 1 Abad NU
