KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) Recana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat finalisasi bersama eksekutif terkait hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Sabtu 17 Agustus Malam.
Hal ini dilakukan karena batas akhir untuk mendapatkan nomor registrasi gubernur tanggal 20 Agustus. Tak terkecuali 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik.
"Ya apa boleh buat, kita menggelar rapat malam hari. Evaluasi gubernur tanggal 14 Agustus dan baru dikembalikan tanggal 15, jadi kita kebut," kata Sukarodin, Ketua Pansus RPJMD DPRD Trenggalek kepada Ketik, Selasa 20 Agustus 2025.
Sukarodin mengakui bahwa ruang waktu pembahasan finalisasi cukup mepet. Namun kolaborasi antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik. "Secara umum sudah kita cermati dan layak untuk diundangkan, "ungkapnya.
Politisi senior PKB ini menyebut, setelah rapat 17 Agustus malam, Pansus juga melakukan penyempurnaan pada Senin, 19 Agustus. "Pagi ini hasil finalisasi kembali dikirim ke gubernur untuk mendapatkan nomor registasi," ujarnya.
Ia menyampaikan, dari hasil pemutakhiran, penyelarasan RPJMD 2025-2029 mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Kabupaten Trenggalek serta kondisi dinamika tuntutan, sehingga untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan tingkat kemiskinan di Trenggalek harus diubah.
Pertama, tahun 2025 TPT di angka 4,18 persen hingga 3,36 persen dan di akhir tahun 2030 berada pada posisi 3,98-2,98. Kedua, tingkat kemiskinan tahun 2025 di angka 8,22-9,65 persen.
"Sedangkan untuk yang ketiga, untuk proporsi penduduk berusia 15 tahun ke atas yang berlualifikasi pendidikan tinggi tahun 2025 berada di 9,19 persen dan di tahun 2030 di 10,99 persen. Sedangkan untuk indikator lainnya tetap," pungkas orang nomor satu DPC PKB Trenggalek tersebut.(*)