Cegah Kebocoran PAD, Dishub Kota Mojokerto Intens Tertibkan Parkir Liar

25 Juni 2025 15:12 25 Jun 2025 15:12

Thumbnail Cegah Kebocoran PAD, Dishub Kota Mojokerto Intens Tertibkan Parkir Liar
Penindakan truk parkir sembarangan di Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Petugas Dinas Perhubungan Kota Mojokerto melakukan penertiban parkir liar di jalan-jalan Protokol Kota Mojokerto.

Penertiban melibatkan petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polres Mojokerto Kota. Sebanyak lima kantong parkir liar dilakukan penertiban Rabu 25 Juni 2025.

Kelima kantong parkir tersebut berada di pusat-pusat perbelanjaan maupun keramaian Kota Mojokerto. Yakni di Jalan Bhayangkara, Jalan PB. Sudirman, Jalan Gajahmada, Jalan Majapahit, Jalan Raden Wijaya hingga area Pasar Tanjung Anyar Kota Mojokerto.

Untuk sementara, petugas Dishub Kota Mojokerto bersama instansi lainya masih melakukan himbauan secara personel terhadap jukir-jukir liar tersebut.

Untuk nantinya akan dilakukan penindakan tegas sesuai Perda Pemkot Mojokerto Nomor 7 Tahun 2023 (Tentang Pajak dan Retribusi Daerah).

Plt Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid mengakui adanya keluhan dari masyarat sekitar terkait menjamurnya keberadaan parkir-parkir liar. Utamanya di pusat perbelanjaan.

"Banyak keluhan dari masyarakat. Terutama di daerah pusat perbelanjaan, kerumunan-kerumunan masyarakat," tegas Amin saat dikonfirmasi awak media usai dilaksanakannya penertiban jukir liar.

Kadis DLH Kota Mojokerto ini memastikan ke depannya akan ada penindakan tegas yang dilaksanakan Dishub untuk penertiban keberadaan kantong parkir liar. Mulai dari pendataan identitas, sampai pelimpahan ke kepolisian untuk tindak pidana ringan (tipiring).

"Sementara kami mintai identitas. Tapi setelah himbauan ini masih dilakukan aktivitas kantong parkir maupun jukir liar, maka akan dilakukan penindakan tegas," jelasnya.

Amin memastikan keberadaan kantong parkir liar yang ada tidak hanya mengganggu ketertiban umum. Tapi juga berpengaruh pada bocornya pendapatan asli daerah (PAD) parkir di Kota Mojokerto.

"Kami Dishub ingin memberikan manfaat bagi masyarakat. Yakni ingin menertibkan parkir liar satu bulan 2 kali," jelas Amin.

"Tujuan utama untuk menertibkan parkir liar, sehingga memberikan kenyamanan pada masyarakat. Yang kedua agar tertib dan masuk ke PAD," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemkotmojokerto dishubkotamojokerto satpolppkotamojokerto polresmojokertokota satlantaspolresmojokertokota