KETIK, BATU – SNR, seorang Polwan Polres Blitar Kota digerebek anggota Satreskrim Polres Batu saat berada di sebuah hotel di Kota Batu. Ia diduga melakukan perzinaan dengan seorang anggota DPRD Kota Batu inisial GP.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan SNR diamankan pada Sabtu tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 wib di dalam kamar hotel di Kota Batu.
"Pelapor merupakan suami dari SNR, di mana diduga bahwa istri pelapor telah menginap di hotel bersama dengan pria lain," katanya, Senin 20 Oktober 2025.
Iptu Joko menguraikan, SNR telah menginap di hotel pada Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 tanpa izin dari pelapor, selaku suaminya. Dengan adanya hal tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu.
"Unit PPA mendampingi pelapor untuk melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut dan mendapati SNR di kamar hotel tersebut sendirian," jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi bahwa SNR telah melakukan perbuatan perzinahan diduga dengan seorang laki laki bernama GP.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian terlapor, kendaraan, HP hingga beberapa peralatan di kamar hotel.
"Kami juga telah melakukan Visum Et Repertum terhadap SRN," tegasnya.(*)